Rabu, 26 September 2012

SIKAP KETIKA MENDENGAR GHIBAH

SIKAP KETIKA MENDENGAR GHIBAH

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, hal yang seharusnya dilakukan seseorang yang mendengar seorang muslim dipergunjingkan, maka hendaklah dia mencegah dan menghentikan pembicaraan itu. Andaikan orang yang menggunjing itu tidak mau berhenti setelah diingatkan dengan kata-kata, maka hendaklah diingatkan dengan tangan. Seandainya orang yang mendengar ghibah tadi tidak mampu mengingatkan dengan tangan maupun dengan lisan, maka hendaklah dia meninggalkan tempat itu. Apabila dia mendengar gurunya, orang yang berjasa kepada dirinya atau orang yang memiliki kelebihan dan keshalihan dipergunjingkan maka hendaknya ada perhatian lebih terhadap apa yang telah dijelaskan di atas. [8]
Telah datang riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وما من امرئ ينصر مسلما في موضع ينتـقص فيه من عرضه وينتهـك فيه من حرمته إلا نصره الله في موطن يحب نصرته
“Barang siapa yang tidak membela saudaranya sesama muslim pada saat kehormatan dan harga dirinya dilecehkan, maka Allah pasti tidak akan membelanya pada saat pertolongan Allah sangat diharapkan.”
[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/271) dan Ahmad dalam Musnad-nya (IV/30).  Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/160)]
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
من رد عن عرض أخيه رد الله عن وجهه النار يوم القيامة
Barang siapa membela kehormatan saudaranya, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari api neraka pada Hari Kiamat.”
[Hadits shahih, riwayat Ahmad (VI/450) dan Tirmidzi (IV/327). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/295)]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
من ذب عن لحم أخيه بالغيبة كان حقا على الله أن يعتقه من النار
“Barang siapa membela daging (kehormatan) saudaranya dari gunjingan orang lain, maka Allah pasti akan membebaskannya dari Neraka.”
[Hadits shahih, riwayat Ahmad (VI/461). Lihat juga Shahihul Jami’ (V/290 no. 6116)]
Ghibah yang Diperbolehkan
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan[9], “Ghibah diperbolehkan dengan tujuan syar’i, yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya, yakni dengan enam perkara:
1. Ketika terzhalimi.
Orang yang dizhalimi (dianiaya) boleh mengadukan orang yang menzhaliminya kepada qadhi, hakim, penguasa, atau pihak berwajib.
2. Meminta bantuan untuk merubah dan menghilangkan kemungkaran dan menyadarkan pelaku maksiat agar kembali ke jalan yang benar.
3. Meminta fatwa kepada mufti dengan menjelaskan kondisi atau keadaan orang lain dengan maksud agar mufti memahami keadaan dan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari bahaya.
Contoh ghibah yang diperbolehkan dalam hal ini adalah kritik terhadap perawi hadits (jarh wat ta’dil); menceritakan kekurangan seseorang ketika dimintai pertimbangan sebelum melakukan urusan penting (seperti pernikahan); jika melihat barang yang cacat atau budak yang suka mencuri atau suka mabuk, kita mengingatkan pembeli dengan maksud memberi nasihat dan bukan untuk mengacaukan transaksi jual beli dan merugikan pihak penjual; menasihati orang yang menimba ilmu kepada orang fasiq atau ahli bid’ah dan dikhawatirkan orang tersebut akan terpengaruh, maka kita menasihatinya dengan menjelaskan keadaan gurunya yang sebenarnya; apabila kita melihat seseorang yang tidak amanah dalam memegang jabatannya atau tugasnya dan selalu melanggar aturan agama, maka kita dapat melaporkannya kepada atasannya dengan menjelaskan keadaaan yang sebenarnya.
5. Orang-orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya atau kebid’ahannya.
Dalam hal ini, boleh menceritakan kejelekan yang dilakukannya dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang dilakukannya secara terang-terangan. Namun tidak diperkenankan menyebutkan kejelekan yang selain itu kecuali berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan.
6. Memanggil seseorang yang masyhur (populer) dengan sebutan semacam itu, seperti misalnya memanggil seseorang yang terkenal dengan julukan ‘si buta’, ‘si pincang’, ‘si pendek’, dsb.
Dan sebutan ini hanya diperbolehkan untuk memberikan penjelasan keadaan orang tersebut, adapun jika maksudnya adalah untuk mencela orang tersebut, maka hal tersebut tidak boleh. Akan tetapi, akan sangat lebih baik apabila memberikan penjelasan tanpa menggunakan julukan seperti itu.

Solusi Untuk Terlepas Dari Ghibah

Agar terhindar dari ghibah, maka dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Hendaklah kita menyadari bahwa apabila kita menggunjing seseorang, berarti kita akan mendapat kemurkaan dan kemarahan dari Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai riwayat sebelumnya.
Hendaknya kita juga menyadari bahwa pahala dan segala bentuk kebaikan yang telah susah payah kita kumpulkan pada hari ini dan hari-hari sebelumnya, akan dilimpahkan kepada orang yang kita ghibahi pada Hari Kiamat nanti sebagai bentuk ‘ganti rugi’ terhadap perampasan kehormatan orang lain. Dan ketika kita tidak memiliki sedikit kebaikan pun untuk diberikan kepadanya, maka kejelekannyalah yang akan ditambahkan kepada kita, sehingga memberatkan timbangan keburukan kita[10].
Maka bagaimana kesudahan kita apabila timbangan keburukan lebih berat daripada timbangan kebaikan..?
2. Telitilah dan perbaikilah faktor-faktor yang mendorong kita untuk berbuat ghibah.
Apakah faktor-faktor yang membuat kita ‘menyukai’ ghibah akan memberi manfaat untuk kita atau orang yang kita gunjing atau terlebih untuk orang lain yang ikut mendengarkan..?
Jika tidak, maka ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam.”
[Hadits shahih, riwayat Bukhari (VII/ 184 no.6475) dan Muslim (I/68 no. 74), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Infotaiment = Ghibahtainment

Tidak dapat disangsikan lagi bahwa televisi menjadi salah satu faktor terjebaknya umat manusia dalam kecenderungan hidup yang hedonis dan permisif.  Bagaimana tidak..? Televisi telah ‘sukses’ menjadikan para pemuda menggantungkan mimpinya hanya sebatas kebahagiaan dunia.
Idola mereka kini adalah artis-artis muda, dengan perawakan rupawan dan uang jutaan. Tidak jarang para pemuda dan orang tua duduk di depan televisi menunggu siaran program infotainment, hanya untuk mendengarkan kabar terbaru dari artis idola mereka.
Mereka pikir bahwa mereka akan dicap gaul dan modis jika mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh artis idola mereka. Sungguh suatu kebobrokan akhlak yang nyata..!!
Ingatlah wahai kaum muslimin, tidak akan menjadi baik suatu keburukan, meski dia dihiasi dengan keindahan dan kemewahan.
Ghibah, atau apa pun namanya, tetap haram hukumnya, dari dulu hingga sekarang, meskipun engkau menggantinya dengan judul yang bermacam-macam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنه
Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna untuknya.” (Hadits shahih, riwayat Tirmidzi no. 2317)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar