Selasa, 23 Oktober 2012

Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT



Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta aturan pelaksanaannya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan wajib pajak.



2. Disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi tersebut.



3. Diajukan tidak lebih jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

Disamping hal-hal tersebut diatas bahwa setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, dan diajukan atas STP, SKPKB, atau SKPKBT.



Sesuai Pasal 32 UU KUP, surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus ditandatangani oleh wajib pajak / pengurus. Apabila surat permohonan yang dimaksud tidak ditandatangani wajib pajak / pengurus, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar