Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1)
huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana dirubah terakhir
dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) serta aturan pelaksanaannya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Permohonan harus diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk
mendukung permohonan wajib pajak.
2. Disampaikan oleh wajib pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi
tersebut.
3. Diajukan tidak lebih jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
Disamping hal-hal tersebut diatas bahwa
setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh
diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak,
dan diajukan atas STP, SKPKB, atau SKPKBT.
Sesuai Pasal 32 UU KUP, surat permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus ditandatangani oleh
wajib pajak / pengurus. Apabila surat permohonan yang dimaksud tidak
ditandatangani wajib pajak / pengurus, maka harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar