PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
Tentang mekanisme pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang
diterima karyawan ber-NPWP dengan karyawan tidak ber-NPWP khususnya dalam
penerapan tarif pajak 20% lebih tinggi dari pada tarif yang diterapkan terhadap
karyawan yang ber-NPWP, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Merujuk
pada UU Pajak Penghasilan nomor : 38 Tahun 2008 Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi
penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Iebih tinggi 20% (dua puluh
persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki
NPWP.
ayat
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap karyawan yang tidak
ber-NPWP adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah pph pasal
21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
Disamping hal tersebut diatas banyak sekali dari yang
sampai saat ini masih kebingungan dalam menentukan antara pengertian pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas serta bukan pegawai,
pemahaman hal ini semata-mata untuk penerapan di dalam penghitungan PPh 21.
Untuk itu dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan
nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 1 dinyatakan bahwa :
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
dalam jumlah tertentu secara terartur, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan
kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan
bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila
pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
diminta oleh pemberi kerja.
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai
tidak tetap (tenaga kerja Iepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan
perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Contoh penghitungan PPh 21 :
Contoh penghitungan PPh 21 :
Misalnya diketahui Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp 75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 7.500.000,00
Catatan : Lapisan tarif pajak sudah menggunakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 7.500.000,00
Catatan : Lapisan tarif pajak sudah menggunakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar