Rabu, 31 Oktober 2012

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb : 

1. untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

2.untuk SPT Masa lainnya denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

3.untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

4. serta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
 

Tidak ada komentar: