Apa yang bukan Objek Pajak
·
Bantuan atau sumbangan,
termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
·
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
·
Warisan.
·
Harta termasuk
setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal.
·
Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
·
Pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
·
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam
negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha
Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat :
ü dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
ü bagi perseroan terbatas, BUMN / BUMD yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
·
Iuran yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
·
Penghasilan dari
modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
·
Bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh reksa dana
selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
·
Penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
ü merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dan
ü sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar