Kamis, 29 November 2012

Apa yang menjadi Objek Pajak BUT


                              Apa yang menjadi Objek Pajak BUT 
 
·         Penghasilan  dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.

·         Penghasilan  kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia ( force of attraction rule ). 

·         Penghasilan  tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud ( effective connection rule  ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar