Apa yang menjadi Objek Pajak BUT
·
Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan
dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
·
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,
penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang
dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia ( force of attraction rule ).
·
Penghasilan tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan
yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara
BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud ( effective connection rule ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar