Kamis, 29 November 2012

Berapa besarnya PTKP


                                    Berapa besarnya PTKP 
 
·        Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.

·        Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.

·        Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

·        Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah / semenda  dalam  garis  keturunan  lurus  serta  anak  angkat,  yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.

Besarnya  PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Bagaimana perlakuan pajak bagi wanita yang berstatus kawin dan anak yang belum dewasa :
 
·         Penghasilan wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan suaminya, kecuali penghasilan yang  berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suaminya.

·         Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah  dalam hal:

ü  suami-isteri telah hidup berpisah;

ü  dikehendaki oleh suami-isteri yang bersangkutan berdasarkan perjanjian tertulis.

·         Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas orang tuanya. 

Apa yang tidak boleh dikurangkan :
 
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh dikurangkan:

·         pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

·         biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.


·         pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

·         premi  asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,  asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.


·         penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

·         jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. 


·         harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang bukan merupakan Objek Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.


·         pajak Penghasilan.

·         biaya atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan atau orang yang menjadi tanggungannya.

·         gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. 


·         sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.  


·         dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan adalah : 


a. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

b. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

c. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. 



Pembayaran serupa yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak BUT, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.


Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerugian  fiskal :
 
Dalam hal penghasilan bruto setelah pengurangan menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.


Tidak ada komentar: