Berapa besarnya PTKP
·
Rp 15.840.000,00
untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
·
Rp 1.320.000,00
tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.
·
Rp 15.840.000,00
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami.
·
Rp 1.320.000,00
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah / semenda dalam
garis keturunan lurus
serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.
Besarnya
PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Penghasilan
wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan suaminya, kecuali
penghasilan yang berasal dari satu
pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suaminya.
·
Penghasilan
suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah
dalam hal:
ü
suami-isteri
telah hidup berpisah;
ü dikehendaki oleh suami-isteri yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian tertulis.
·
Penghasilan anak
yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan
yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas orang tuanya.
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib
Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh dikurangkan:
·
pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : dividen yang dibayarkan
oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi.
·
biaya
atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau
anggota.
·
pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha
bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan
syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan.
·
penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan.
·
harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang bukan merupakan Objek
Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang
dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
·
pajak
Penghasilan.
·
biaya
atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan atau orang yang menjadi
tanggungannya.
·
gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham.
·
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
·
dalam
menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak
boleh dikurangkan adalah :
a. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan
penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
b. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen
dan jasa lainnya;
c. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan
usaha perbankan.
Pembayaran
serupa yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai
Objek Pajak BUT, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Dalam hal penghasilan bruto setelah pengurangan menghasilkan
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.