Kamis, 29 November 2012

FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR



 FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR



1.   Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.



2.   Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN?

Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:

a.       FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;

b.       FP Gabungan dan;

c.       FP Sederhana.





3.   Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?

Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat  keterangan:

a.        Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;

b.       Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

c.  PPN yang dipungut;

d. PPnBM yang dipungut;

e.  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan

f.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

                                                      

4.   Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan?

       Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.

       

Hal ini diperkenankan untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.



5.   Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana?

Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.



6.   Apakah yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana?

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :

a.       Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b.       Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;

c.       Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;

d.                   Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.



7.   Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar?

a.    PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;

b.   PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

c.    Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

d.   Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;

e.    Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;

f.    Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

g.   SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;

h.   Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;

i.    Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.



8.   Kapan saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar?

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

a.    Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau 

b.   Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau 

c.    Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 

d.   Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 



9.   Apabila Faktur Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah sanksinya?

Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.



Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan



PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.



10.  Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?

Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPnBM (PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.



Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan :

a.       Nomor urut;

b.       Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;

c.       Nama, alamat, dan NPWP pembeli;

d.       Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;

e.       Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;

f.        PPN atas BKP yang dikembalikan;

g.       PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;

h.       Tanggal pembuatan Nota Retur;

i.        Tanda tangan pembeli. 



Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli. 



Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.

Tidak ada komentar: