FAKTUR PAJAK DAN
NOTA RETUR
1. Apa
yang dimaksud dengan Faktur Pajak?
Faktur Pajak
adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
atau penyerahan JKP.
2. Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN?
Terdapat 3
(tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
a.
FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu
yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
b.
FP Gabungan dan;
c.
FP Sederhana.
3. Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak
Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan
syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus
memuat keterangan:
a.
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan
penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
b.
Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual
atau penggantian, dan potongan harga;
c. PPN yang
dipungut;
d. PPnBM yang
dipungut;
e. Kode, nomor
seri dan tanggal pembuatan FP; dan
f. Nama,
jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa
barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga
pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai
dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan?
Faktur Pajak Gabungan adalah
satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau
penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama
atau penerima JKP yang sama.
Hal ini diperkenankan
untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.
5. Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak
Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung
kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada
konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya.
Faktur Pajak
Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai
dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
6. Apakah yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak
Sederhana paling sedikit harus memuat :
a.
Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP
atau JKP;
b.
Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang
diserahkan;
c.
Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah
termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
d.
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
7. Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar?
a. PIB
yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai
untuk impor BKP;
b.
PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea
dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG
untuk penyaluran tepung terigu;
d. Faktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk
penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket,
Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,
yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. SSP
untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i. Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik.
8. Kapan saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling
lambat :
a. Pada akhir
bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan
JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau
penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat
penerimaan pembayaran; atau
b. Pada saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. Pada saat
penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. Pada saat PKP
rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
9. Apabila Faktur Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu,
apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak
yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu
penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai
Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak
yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat
dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima
Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai
Pajak Masukan
PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
10. Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur
adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP
yang telah dibeli/diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP
penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn BM (PK) atas penyerahan BKP yang
dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPnBM (PM)
yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan
dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya
pengembalian BKP tersebut.
Nota Retur
sekurang-kurangnya hrs mencantumkan :
a.
Nomor urut;
b.
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang
dikembalikan;
c.
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d.
Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan
Faktur Pajak;
e.
Jenis barang dan harga jual BKP yang
dikembalikan;
f.
PPN atas BKP yang dikembalikan;
g.
PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang
dikembalikan;
h.
Tanggal pembuatan Nota Retur;
i.
Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur,
sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan
atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal
pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya
penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat
dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP
tersebut.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.