IMBALAN BUNGA
1. Jenis ketetapan pajak apa saja yang diberikan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ?
Imbalan bunga hanya diberikan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
2. Dalam hal yang bagaimana imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Apabila pengajuan keberatan atau
banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam SKBKB atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
3. Bagaimana perhitungan imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Perhitungan imbalan bunganya
adalah sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
dari besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan yang dihitung sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
4. Apabila
Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPLB ke Badan Penyelesaian Pajak untuk
Tahun Pajak 2001, apakah atas putusan
BPSP/Pengadilan Pajak yang dibacakan (diputus) sejak Tahun Pajak 2001 untuk
SKPLB yang diajukan banding masih diberikan imbalan bunga ?
Tidak diberikan imbalan bunga,
karena dalam Pasal 27A Undang-undang KUP diatur dengan tegas bahwa imbalan
bunga atas kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan sepanjang utang pajak
tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB atau SKPKBT.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.