Kamis, 29 November 2012

IMBALAN BUNGA



IMBALAN BUNGA




1.       Jenis ketetapan pajak apa saja yang diberikan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ?

Imbalan bunga hanya diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.



2.       Dalam hal yang bagaimana imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?

Apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKBKB atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.



3.       Bagaimana perhitungan imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?

Perhitungan imbalan bunganya adalah sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) dari besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.







4.       Apabila Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPLB ke Badan Penyelesaian Pajak untuk Tahun  Pajak 2001, apakah atas putusan BPSP/Pengadilan Pajak yang dibacakan (diputus) sejak Tahun Pajak 2001 untuk SKPLB yang diajukan banding masih diberikan imbalan bunga ?

Tidak diberikan imbalan bunga, karena dalam Pasal 27A Undang-undang KUP diatur dengan tegas bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan sepanjang utang pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB atau SKPKBT.

Tidak ada komentar: