KEBERATAN DAN BANDING
1. Apa yang dimaksud dengan keberatan ?
Keberatan adalah cara yang
ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.
2. Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?
Keberatan dapat diajukan atas :
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
3. Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan ?
Yang dapat mengajukan
keberatan:
a.
Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
b.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan;
c.
Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
d.
Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c
diatas.
4. Kepada siapa Wajib Pajak mengajukan keberatan ?
Pengajuan Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak
terdaftar.
5. Apa
saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan ?
Syarat-syarat mengajukan
keberatan:
a.
Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu
tahun/masa pajak;
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
d.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut
penghitungan Wajib Pajak.
6. Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?
Jangka waktu pengajuan
keberatan:
a.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya
b.
Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
c.
Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan
pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT,
SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai
dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
7. Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap
berkewajiban melunasi utang pajaknya ?
Pengajuan Keberatan tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak berlaku untuk Ketetapan Pajak sampai dengan Tahun Pajak
2007. Untuk Ketetapan Pajak dari Tahun Pajak
2008 keatas, penagihan pajak tertunda apabila WP mengajukan Keberatan 3 bulan sejak tanggal
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan
dan Wajib Pajak berkewajiban membayar SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN yang diakui /
disetujui Wajib Pajak. Apabila atas keberatan Wajib Pajak Untuk Ketetapan Pajak
dari Tahun Pajak 2008 keatas ditolak maka penagihan pajak aktif dapat
dilanjutkan jika Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum banding.
8. Apabila
Wajib Pajak merasa kurang puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya ?
Jika Wajib Pajak masih
kurang puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.
9. Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?
Banding ditujukan ke
Pengadilan Pajak.
10. Siapa
saja yang dapat mengajukan permohonan banding ?
Yang dapat mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak:
a.
Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus
b.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan
atau ahli warisnya
c.
Kuasa Hukum dari butir a dan b
11. Apa
saja persyaratan pengajuan banding ?
Syarat-syarat dan
tatacara pengajuan banding:
-
Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
-
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding
diterima;
-
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
-
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas
dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
-
Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
-
Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar
50% untuk Ketetapan Pajak sampai dengan Tahun
Pajak 2007;
-
Ketetapan Pajak Tahun
Pajak 2008 keatas, Jumlah pajak yang terutang harus dibayar sebesar yang diakui / disetujui WP.
12. Apa pengertian Surat Uraian Banding ?
Surat Uraian Banding adalah surat
terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang
diajukan oleh pemohon banding.
13. Bagaimanakah sifat kekuatan hukum Putusan Banding ?
Putusan Banding merupakan putusan
akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha
Negara.
14. Dalam hal apa imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak ?
Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.