Kamis, 29 November 2012

KEBERATAN DAN BANDING

KEBERATAN DAN BANDING




1.       Apa yang dimaksud dengan keberatan ?

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.



2.       Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?

Keberatan dapat diajukan atas :

a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

b.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

d.       Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

e.       Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.



3.       Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan ?

Yang dapat mengajukan keberatan:

a.       Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;

b.       Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

c.       Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;

d.       Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.

 



4.       Kepada siapa Wajib Pajak mengajukan keberatan ?

Pengajuan Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar.



5.       Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak  dalam mengajukan keberatan ?

Syarat-syarat mengajukan keberatan:

a.       Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;

b.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c.       Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;

d.       Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.



6.       Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?

Jangka waktu pengajuan keberatan:

a.       Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB,  SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya

b.       Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak  dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

c.       Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.



7.       Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap berkewajiban melunasi utang pajaknya ?

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak berlaku untuk Ketetapan Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2007.  Untuk Ketetapan Pajak dari Tahun Pajak 2008 keatas, penagihan pajak tertunda apabila WP mengajukan Keberatan 3 bulan sejak tanggal SKPKB,  SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan dan Wajib Pajak berkewajiban membayar SKPKB,  SKPKBT, SKPLB, SKPN yang diakui / disetujui Wajib Pajak. Apabila atas keberatan Wajib Pajak Untuk Ketetapan Pajak dari Tahun Pajak 2008 keatas ditolak maka penagihan pajak aktif dapat dilanjutkan jika Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum banding.



8.       Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya ?

Jika Wajib Pajak masih kurang puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.



9.       Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?

Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak.



10.   Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan banding ?

Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak:

a.       Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus

b.       Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya

c.       Kuasa Hukum dari butir a dan b



11.   Apa saja persyaratan pengajuan banding ?

Syarat-syarat dan tatacara pengajuan banding:

-          Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;

-          Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;

-          Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;

-          Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

-          Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;

-          Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% untuk Ketetapan Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2007;

-          Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2008 keatas, Jumlah pajak yang terutang harus dibayar sebesar yang diakui / disetujui WP.



12.   Apa pengertian Surat Uraian Banding ?

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.



13.   Bagaimanakah sifat kekuatan hukum Putusan Banding ?

Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.



14.   Dalam hal apa imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak ?

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau  seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

Tidak ada komentar: