Kamis, 29 November 2012

KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK ( ANTI AVOIDANCE RULES )



 KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK
 ( ANTI AVOIDANCE RULES )


Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran pajak ?

·        Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan ( debt to equity ratio / DER rule ).

·        Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek             ( controlled foreign corporation / CFC rule ).

·         Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan              ( transfer pricing rule ) serta menentukan utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule ) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

·         Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricng agreement / APA ) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.



Yang dimaksud dengan ‘hubungan istimewa’ ( ‘special relationship’ atau ‘related parties’ ) adalah :

a.    Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25%  pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b.   Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.    terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Tidak ada komentar: