KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK
( ANTI
AVOIDANCE RULES )
Apa saja
ketentuan khusus anti penghindaran pajak ?
·
Menteri Keuangan
berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan ( debt
to equity ratio / DER rule ).
·
Menteri Keuangan
berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam
negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek
( controlled
foreign corporation / CFC rule ).
·
Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan ( transfer pricing
rule ) serta menentukan utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule )
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran
dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
·
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricng
agreement / APA ) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara
lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
Yang dimaksud
dengan ‘hubungan istimewa’ ( ‘special relationship’ atau ‘related parties’ ) adalah :
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian
pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya
atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik
langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.