Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP
1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) ?
NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada WP sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
3. Dimanakah tempat
pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?
Tempat pendaftaran Wajib
Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:
·
Seluruh
WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
·
WP PMA
tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan
diberikan kemudahan mendaftar di KPP
setempat;
·
WP Badan
dan Orang Asing: di KPP Badora;
·
WP Go
Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan
berikat;
·
WP BUMD
di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
·
Untuk WP
BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh
Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.
4. Apa saja fungsi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
Fungsi dari
Nomor Pokok Wajib Pajak:
·
Untuk
mengetahui identitas Wajib Pajak;
·
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan;
·
Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
·
Untuk
memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
·
Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD,
PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
5. Dalam hal apakah NPWP
diterbitkan secara jabatan ?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara
jabatan, apabila Wajib Pajak tidak
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
6. Apa saja persyaratan yang
harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
·
Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
·
Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
·
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha
dari instansi yang berwenang.
c. Untuk WP Badan:
·
Fotocopy akte pendirian;
· Fotocopy KTP salah seorang
pengurus;
·
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha
dari instansi yang berwenang.
d. Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/Pemotong:
·
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
·
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan
fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP
Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu
dilengkapi surat kuasa.
7. Dalam hal apa kelengkapan
formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
Fotocopy sebagai kelengkapan
formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal
pendaftaran dilakukan melalui pos, maka
fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
8. Bagaimanakah cara mendaftarkan
diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:
a. Mengisi
formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
b. Menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
9. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak
untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan
perubahan data Wajib Pajak:
a. Perbaikan
data karena kesalahan data hasil komputer;
b. Perubahan
nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari
instansi yang berwenang;
c. Perubahan
alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
d. Perubahan NPWP
karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
e. Perubahan status
usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte
perubahan;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan
kegiatan usaha WP;
g. Perubahan bentuk Badan;
h. Perubahan
jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya
berubah;
i. Penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;
10. Bagaimana
cara pembetulan data Wajib Pajak
Tatacara
pembetulan data Wajib Pajak:
a. Mengisi
formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil
secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4
dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4
yang bersangkutan, atau
b. Melalui formulir
SPT Tahunan.
11. Apakah
persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?
Syarat penghapusan dan pencabutan
NPWP:
a.
WP meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy
akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b.
Wanita kawin tidak
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan
tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d.
WP Badan yang telah dibubarkan
secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang
dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena
sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang
dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi
untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f.
WP Orang Pribadi lainnya yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar