Kamis, 29 November 2012

Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP



 Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP

 1.  Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

2.    Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

3.    Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan  bagi Pengusaha Tertentu ?
Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

·         Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;

·         WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;

·         WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;

·         WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;

·         WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;

·         Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

4.    Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
·         Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;

·         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;

·         Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;

·         Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;

·         Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

5.    Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


6.    Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

a.   Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

·   Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b.   Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

·   Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;

·         Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c.   Untuk WP Badan:

·   Fotocopy akte pendirian;

·   Fotocopy KTP salah seorang pengurus;

·         Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d.   Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:

·   Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;

·   Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e.  Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

7.   Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.


8.  Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:

a.     Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;

b.    Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.

9.   Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

a.     Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

b.    Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

c.     Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

d.    Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

e.    Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

f.     Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

g.     Perubahan bentuk Badan;

h.    Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

i.      Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

10. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
a.     Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau

b.    Melalui formulir SPT Tahunan.

11.  Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
a.     WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

c.     Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila  sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

d.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan  adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

e.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

f.   WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar