KEWAJIBAN
MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
1. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?
Syarat-syarat
penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
a.
Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b.
Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan
secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan
barang, dan membuat neraca dan
perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
c.
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf
latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
d.
Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi
dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
e.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di
tempat tinggal
·
Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
2.
Apa yang dimaksud dengan
pembukuan ?
Pembukuan adalah proses
pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
- keadaan harta
- kewajiban atau utang
- modal
- Penghasilan dan biaya
- harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Yang ditutup dengan menyusun
Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun
Pajak.
3.
Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?
Yang wajib menyelenggarakan
pembukuan:
a.
Wajib Pajak (WP) Badan
b.
WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
4.
Apa tujuan pembukuan ?
Tujuan pembukuan:
a.
mempermudah pengisian SPT;
b.
mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c.
mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
d.
mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan
usaha/pekerjaan bebas
5.
Siapa saja yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan
dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan
pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a.
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
c.
Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
d.
Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di
luar negeri;
e.
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
6.
Apa persyaratan bagi Wajib
Pajak untuk diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan
mata uang selain rupiah ?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain
rupiah:
a.
bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh
dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
b.
mendapat izin Menteri Keuangan;
c.
permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri
dengan:
·
Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun :
- fotokopi SPT Tahunan PPh Badan
tahun terakhir
·
Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
- foto kopi NPWP
- foto kopi Akte Pendirian, atau dokumen lain
yang serupa (bagi WP BUT)
Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal
Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima
7.
Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?
Pencatatan:
Pencatatan adalah pengumpulan
data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan
sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
8.
Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?
Tujuan pencatatan:
a. mempermudah pengisian SPT
b. mempermudah penghitungan
Penghasilan Kena Pajak
c. mempermudah penghitungan
PPN dan PPn BM
9.
Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?
Norma penghitungan adalah pedoman
untuk menentukan penghasilan netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut
tidak wajib melakukan pembukuan.
Wajib Pajak yang boleh
menggunakan Norma Penghitungan :
1.
WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 4.800.000.000,00
2.
WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di atas Rp. 4.800.000.000,00 Wajib
Pembukuan
3.
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
4.
menyelenggarakan pencatatan.
Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar
penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk
menggunakan pembukuan.
Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan
atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib
menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.