Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP
1.
Apa saja
kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah
memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
a.
Kewajiban sehubungan dengan Pajak
Penghasilan (PPh);
b.
Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN &
PPnBM);
c.
Pembukuan/Pencatatan.
2. Apa saja
kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan
dengan Pajak Penghasilan:
a.
SPT Masa;
b.
SPT Tahunan (Badan/Orang
Pribadi/Pasal 21);
c.
Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam
"Surat Ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.
3. Kapankah batas waktu
pembayaran dan pelaporan PPh ?
Batas waktu pembayaran :
a.
PPh Pasal 25 selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya;
b.
PPh Pasal 21
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c.
PPh Pasal 22:
-
Impor harus dilunasi sendiri oleh
Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
-
Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea
Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
-
Bendaharawan disetor pada hari yang
sama dengan pelaksanaan pembayaran.
-
Penyerahan dari Pertamina, Bulog
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
-
Penyerahan yang selain Pertamina dan
Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Batas waktu untuk pelaporannya,
setelah melakukan pembayaran / penyetoran:
Apabila sudah membayar angsuran PPh, Wajib Pajak harus
melaporkan pembayaran itu ke
KPP sebagai berikut:
a.
PPh Pasal 25 selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutnya;
b.
PPh Pasal 21
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c.
PPh Pasal 22:
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu
penyetoran berakhir.
-
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan
Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14
hari setelah masa pajak berakhir.
-
Badan usaha yang
bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif
yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
-
Pertamina dan badan
usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang
bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan
gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya.
4. Apa saja yang menjadi
dasar penagihan pajak?
Macam-macam surat ketetapan yang
berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi.
Utang pajak yang tercantum dalam:
a.
Surat
Tagihan Pajak (STP);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
c.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
d.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
5. Apakah kewajiban Wajib
Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang
Mewah ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN/PPnBM):
a.
Melakukan pembayaran/penyetoran
PPN/PPnBM yang telah dipungut;
b.
Membuat Faktur Pajak;
c.
Mengisi
SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.
6. Siapakah yang wajib
melakukan pembukuan ?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia,
harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar