Kamis, 29 November 2012

OBJEK PPN



 OBJEK PPN 

1.       Apa yang termasuk ke dalam objek PPN?

Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:

a.      Barang Kena Pajak (BKP);

b.      Jasa Kena Pajak (JKP).



2.       Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP)?

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.



3.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak (JKP)?

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.



4.       Dalam hal apakah PPN dikenakan?

PPN dikenakan dalam hal:                                        

a.       penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean (DP)  yang dilakukan oleh Pengusaha;

b.       impor BKP;

c.       pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP di dalam DP;

d.       pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP; atau

e.       ekspor BKP oleh PKP.



5.       Apakah yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP?

Yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

a.       penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;

b.       pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;

c.       penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d.       pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;

e.       persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;

f.        penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang;

g.       penyerahan BKP secara konsinyasi.



6.       Apakah terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN?

Ada. Kegiatan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah :

a.       penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b.       penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;

c.       penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.



7.       Apakah terdapat pula jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN?

Ada. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

1.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu :

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi;   

c. panas bumi;

d. pasir dan kerikil;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;

f.        bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak; dan       

g.       barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.



2.       barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,   yaitu:

a.       beras;

b.       gabah;

c.       jagung;

d.       sagu;

e.       kedelai; dan

f.        garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.       makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

4.       uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.



8.       Apakah pula jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN?

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :

1.       Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :

a.    jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

b.       jasa dokter hewan;

c.       jasa ahli kesehatan seperti akupuntur,  ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;

d.       jasa kebidanan dan dukun bayi;

e.        jasa paramedis dan perawat; dan

f.        jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2.       Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

a.       jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;

b.       jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;

c.       jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;

d.       jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;

e.       jasa pemakaman termasuk krematorium;

f.        jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan

g.       jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

3.                   Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4.       Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

5.                   Jasa di bidang keagamaan, meliputi :

a. jasa pelayanan rumah ibadah;

b.jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan

c. jasa lainnya di bidang keagamaan.

6.                   Jasa di bidang pendidikan, meliputi:

a.       jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan

b.       jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

7.       Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

8.                   Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

9.                   Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

10.               Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:

a.       jasa tenaga kerja;

b.       jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c.       jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11.               Jasa di bidang perhotelan;

12.   Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Tidak ada komentar: