OBJEK PPN
1.
Apa yang termasuk
ke dalam objek PPN?
Objek PPN dapat
dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:
a.
Barang Kena Pajak (BKP);
b.
Jasa Kena Pajak (JKP).
2.
Apakah yang
dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP)?
Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan
PPN.
3.
Apakah yang
dimaksud dengan Jasa Kena Pajak (JKP)?
Jasa Kena Pajak
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan
atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.
4.
Dalam hal apakah
PPN dikenakan?
PPN dikenakan dalam
hal:
a.
penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean
(DP) yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.
impor BKP;
c.
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP
di dalam DP;
d.
pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP;
atau
e.
ekspor BKP oleh PKP.
5.
Apakah yang
termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP?
Yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah:
a.
penyerahan hak atas BKP karena suatu
perjanjian;
b.
pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian
sewa beli dan perjanjian leasing;
c.
penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau
melalui juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan atau pemberian
cuma-cuma atas BKP;
e.
persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f.
penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang;
g.
penyerahan BKP secara konsinyasi.
6.
Apakah terdapat
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN?
Ada. Kegiatan yang
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah :
a.
penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b.
penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;
c.
penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal PKP
memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
7.
Apakah terdapat
pula jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN?
Ada. Jenis barang
yang tidak dikenakan PPN adalah:
1.
barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah
(crude oil);
b. gas
bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan
kerikil;
e. batubara
sebelum diproses menjadi briket batubara;
f.
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g.
barang hasil pertambangan dan pengeboran
lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2.
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu:
a.
beras;
b.
gabah;
c.
jagung;
d.
sagu;
e.
kedelai; dan
f.
garam baik yang beryodium maupun yang tidak
beryodium.
3.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
4.
uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga.
8.
Apakah pula jenis
jasa yang bukan merupakan objek PPN?
Jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN adalah :
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik,
meliputi :
a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan
dokter gigi;
b.
jasa dokter hewan;
c.
jasa ahli kesehatan seperti akupuntur,
ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d.
jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.
jasa paramedis dan perawat; dan
f.
jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
2.
Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
a.
jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.
jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat
komersial;
c.
jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.
jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang
bersifat komersial;
e.
jasa pemakaman termasuk krematorium;
f.
jasa di bidang olah raga kecuali yang
bersifat komersial; dan
g.
jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang
bersifat komersial.
3.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan
perangko;
4.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna usaha dengan hak opsi;
5.
Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
a. jasa
pelayanan rumah ibadah;
b.jasa pemberian
khotbah atau dakwah; dan
c. jasa lainnya
di bidang keagamaan.
6.
Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,
seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan
pendidikan profesional; dan
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah,
seperti kursus-kursus
7.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang
telah dikenakan pajak tontonan;
8.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan;
9.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
air.
10.
Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.
jasa tenaga kerja;
b.
jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang
Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut; dan
c.
jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga
kerja
11.
Jasa di bidang perhotelan;
12.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.