Kamis, 29 November 2012

PAJAK MASUKAN



PAJAK MASUKAN



1.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Masukan ?

Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.



2.       Kapan Pajak Masukan dikreditkan?

Pajak Masukan dikreditkan pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut.









3.       Bila Pajak Masukan belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, apakah masih dapat Pajak Masukan tersebut dikreditkan dalam Masa Pajak yang lain?

Dalam hal Faktur Pajak lambat diterima atau belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3  (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.



4.       Bagaimana apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, Faktur Pajak belum diterima atau belum dikreditkan. Apakah masih dapat dikreditkan?

Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan.



5.   Bagaimana Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak?

        Sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.



6.   Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat  diketahui  dengan pasti?

a.       Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebanding dengan persentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang penyerahan yang terutang PPN; atau



b.       Pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN adalah:

-       Dalam hal Pajak Masukan tersebut dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN;

-       Dalam hal Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya.



7.   Apakah yang termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan?

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan adalah Pajak Masukan  atas:

a.       perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

b.       perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

c.       perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

d.       pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

e.       perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

f.        perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

g.       pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

h.       perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

i.        perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Tidak ada komentar: