PAJAK MASUKAN
1.
Apakah yang
dimaksud dengan Pajak Masukan ?
Pajak Masukan
adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau
penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
2.
Kapan Pajak Masukan
dikreditkan?
Pajak Masukan
dikreditkan pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut.
3.
Bila Pajak Masukan belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam
Masa Pajak yang sama, apakah masih dapat Pajak Masukan tersebut dikreditkan
dalam Masa Pajak yang lain?
Dalam hal Faktur
Pajak lambat diterima atau belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.
4. Bagaimana apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
Pajak, Faktur Pajak belum diterima atau belum dikreditkan. Apakah masih dapat
dikreditkan?
Faktur Pajak tersebut
masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak
dibebankan sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
5. Bagaimana Pengkreditan Pajak Masukan, apabila
dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena
Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan
yang tidak terutang pajak?
Sepanjang
bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
6. Bagaimana
pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti?
a.
Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang
menggunakan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau
JKP yang atas penyerahannya terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang
atau dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebanding dengan persentase
penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan
BKP dan atau JKP yang penyerahan yang terutang PPN; atau
b.
Pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit
atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN maupun yang tidak
terutang PPN adalah:
- Dalam hal
Pajak Masukan tersebut dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang
dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata
digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN;
- Dalam hal
Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka
yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang
PPN terhadap peredaran seluruhnya.
7. Apakah
yang termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan?
Pajak Masukan Yang
Tidak Dapat Dikreditkan adalah Pajak Masukan
atas:
a.
perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai PKP.
b.
perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
c.
perolehan & pemeliharaan kendaraan
bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang
dagang atau disewakan.
d.
pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari
luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
e.
perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya
Faktur Pajak Sederhana.
f.
perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak
memenuhi ketentuan.
g.
pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari
luar DP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.
h.
perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya
ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
i.
perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya
tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.