Kamis, 29 November 2012

PAJAK PENGHASILAN - OBJEK PAJAK



PAJAK PENGHASILAN - OBJEK PAJAK

1.       Apa yang menjadi Objek Pajak ?
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain:
·         imbalan  berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
·         hadiah  dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
·         laba  usaha.
·         keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti  :
ü  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
ü  keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
ü  keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
ü  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
·         penerimaan  kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
·         bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
·         dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
·         royalti.
·         sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
·         penerimaan  atau perolehan pembayaran berkala.
·         keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·         keuntungan  karena selisih kurs mata uang asing.
·         selisih  lebih karena penilaian kembali aktiva.
·         premi asuransi.
·         iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
·         tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Dilihat dari sumber mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :
a.       penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b.      penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c.       penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;
d.      penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.             
Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas ( global income tax ), maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya ( kompensasi horizontal ), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.        
   Pengertian ‘dividen’  termasuk pula:
a.       pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b.       pembayaran  kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c.        pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d.       pembagian laba dalam bentuk saham;
e.        pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f.        jumlah  yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g.        pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh    keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h.       pembayaran  sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i.         bagian  laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j.         bagian  laba yang diterima oleh pemegang polis;
k.       pembagian  berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l.         pengeluaran  perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
   Pengertian ‘royalti’ adalah  imbalan sehubungan dengan penggunaan:
a.       hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b.       hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
c.        informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi   yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar