Kamis, 29 November 2012

PAJAK PENGHASILAN - SUBJEK PAJAK



PAJAK PENGHASILAN 
SUBJEK PAJAK

1.       Siapa Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
·         Subjek Pajak dalam negeri adalah:
ü  orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
ü  orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
ü  orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
ü  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
ü  badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian ‘badan’ adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Unit  tertentu  dari  badan  pemerintah  yang  memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
a.       dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.       dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
c.        penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
d.       pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

·         Subjek Pajak luar negeri adalah:
ü  orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
ü  orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
ü  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
ü  orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; 
ü  orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam  jangka waktu 12 bulan;
ü  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
‘bentuk usaha tetap’ / BUT ( permanent establishment ) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a.       tempat kedudukan manajemen;
b.       cabang perusahaan;
c.         kantor perwakilan;
d.       gedung kantor;
e.         pabrik;
f.          bengkel;
g.        pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.        perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i.          proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j.          pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60  hari dalam jangka waktu 12  bulan;
k.        orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l.         agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk  Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:
a.       Wajib Pajak dalam negeri:
1).     dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2).     berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3).     wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
 pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c.        Wajib Pajak luar negeri non-BUT :
1).     dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2).     berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3).     tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
2.    Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
·   Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
ü  dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
ü  berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
·   Wajib Pajak badan dalam negeri:
ü  dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
ü  berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
·         Warisan yang belum terbagi: 
ü  dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut;
ü  berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
  • Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:
ü  dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT;
ü  berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·         Wajib Pajak Orang  pribadi atau badan luar negeri non-BUT:
ü  dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
ü  berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

3.       Siapa yang bukan Subjek Pajak ?
·         Badan  perwakilan negara asing.
·         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
ü  bukan warga negara Indonesia; dan
ü  di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
ü  negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
·         Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan  syarat:
ü  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
ü  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
·         Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
ü  bukan warga negara Indonesia; dan
ü  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar