PAJAK PENGHASILAN
SUBJEK PAJAK
1. Siapa
Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri
dan Subjek Pajak luar negeri.
·
Subjek Pajak
dalam negeri adalah:
ü orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia;
ü orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
ü orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
ü
warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
ü
badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian ‘badan’
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya
termasuk reksadana.
Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya
lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Unit
tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai
Subjek Pajak, yaitu:
a.
dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.
dibiayai
dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
c.
penerimaan
lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
d.
pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
·
Subjek Pajak
luar negeri adalah:
ü
orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
ü
orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan;
ü
badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
ü
orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
ü
orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
ü
badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
‘bentuk usaha tetap’ / BUT (
permanent establishment ) adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a.
tempat kedudukan
manajemen;
b.
cabang
perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
pertambangan dan penggalian sumber alam;
wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,
atau kehutanan;
i.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan;
j.
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh
pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k.
orang atau badan
yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident
principle untuk Wajib Pajak dalam negeri
dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari
perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:
a. Wajib Pajak dalam negeri:
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan
dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas
pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c.
Wajib Pajak
luar negeri non-BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal
dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan,
karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat
final.
2. Kapan bermula
dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
·
Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri:
ü dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan,
berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
ü berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya.
·
Wajib
Pajak badan dalam negeri:
ü dimulai pada saat badan tersebut didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia;
ü berakhir pada saat dibubarkan atau tidak
lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
·
Warisan
yang belum terbagi:
ü dimulai pada saat timbulnya warisan yang
belum terbagi tersebut;
ü berakhir pada saat warisan tersebut
selesai dibagi.
- Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:
ü dimulai pada saat orang pribadi atau badan
tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT;
ü berakhir pada saat tidak lagi menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·
Wajib
Pajak Orang pribadi atau badan luar
negeri non-BUT:
ü dimulai pada saat orang pribadi atau badan
tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
ü berakhir pada saat tidak lagi menerima
atau memperoleh penghasilan tersebut.
3.
Siapa yang bukan Subjek Pajak ?
·
Badan perwakilan negara asing.
·
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
ü bukan warga negara Indonesia; dan
ü di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut; serta
ü negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik.
·
Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
ü Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
ü tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota.
·
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
ü bukan warga negara
Indonesia; dan
ü tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar