Kamis, 29 November 2012

PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN



PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN



Pemotongan PPh Pasal 21


Apa objek pemotongan pajak ?
·         Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Siapa  yang dikenakan pemotongan pajak ?
·         Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.


Apa dan siapa yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
·         Penghasilan  yang diterima oleh :

1.  pejabat Negara, berupa gaji kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;

2.   pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI / POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;

3. pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya, berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.

·         Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun selain gaji, tunjangan, dan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan Anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.

·         Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sampai dengan sejumlah Rp. 25.000.000,00.

·         Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah               Rp. 1.320.000,00 sebulan, yang  diterima oleh pekerja  yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah, serta imbalan lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi  Rp. 2.000.000,00 sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung  oleh Pemerintah .


Siapa  pemotong pajak ?
·         Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

·         bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

·         dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.

·         Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

·         penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


Siapa  bukan pemotong pajak ?
·         Badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.


Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
·         Pada umumnya berlaku tarif umum, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.


Penghasilan apa  saja yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan berapa tarifnya ?
·         Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri  Sipil  ( kecuali Golongan II/d ke bawah ), Anggota TNI/POLRI ( kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ) dan pensiunan, dikenakan tarif sebesar 15%.

·         Penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan tarif sebesar 25%.

·         Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5% sampai dengan 25%.


Tidak ada komentar: