PELUNASAN
PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pemotongan PPh Pasal 21
·
Penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
·
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri.
·
Penghasilan yang diterima oleh :
1. pejabat Negara, berupa gaji kehormatan dan
tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
2. pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI /
POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait
dengan gaji;
3. pensiunan termasuk janda atau duda dan
atau anak-anaknya, berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara
atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.
·
Penghasilan
berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun selain gaji, tunjangan,
dan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah,
yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan Anggota
TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
·
Penghasilan
yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon,
uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua
atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara
Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sampai dengan
sejumlah Rp. 25.000.000,00.
·
Penghasilan
berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam
bentuk uang sampai dengan sejumlah Rp. 1.320.000,00 sebulan,
yang diterima oleh pekerja yang bekerja sebagai pegawai tetap atau
pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah, serta imbalan
lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi
Rp. 2.000.000,00 sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah .
·
Pemberi
kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai.
·
bendaharawan
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
·
dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain
dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
·
Badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
·
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
·
Badan perwakilan negara asing dan
organisasi-organisasi internasional.
·
Pada umumnya berlaku tarif umum, kecuali ditetapkan
lain dengan Peraturan Pemerintah.
·
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang
dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil ( kecuali Golongan II/d ke
bawah ), Anggota TNI/POLRI ( kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah )
dan pensiunan, dikenakan tarif sebesar 15%.
·
Penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan tarif
sebesar 25%.
·
Penghasilan
yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon,
uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua
atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara
Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif
progresif sebesar 5% sampai dengan 25%.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.