Kamis, 29 November 2012

PEMBAYARAN SENDIRI ANGSURAN BULANAN DALAM TAHUN BERJALAN ( PPH PASAL 25 )



PEMBAYARAN SENDIRI ANGSURAN BULANAN   
  DALAM TAHUN BERJALAN ( PPH PASAL 25 )
     
Bagaimana ketentuan pembayaran angsuran bulanan oleh Wajib Pajak sendiri ?

·         Besarnya angsuran bulanan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 ( khusus bagi WP orang pribadi ), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24 atas penghasilan teratur tahun pajak yang lalu tersebut, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

·         Khusus besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan-bulan ( dua bulan pertama ) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, ditetapkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

·         Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

·         Dalam hal-hal tertentu, yaitu:

ü  Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

ü  Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

ü  SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

ü  Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

ü  Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

ü  terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak,

cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

·         Khusus bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN / BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

·         Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak ( Fiskal Luar Negeri ) yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

·         Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran bulanan merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan ( menjadi bersifat final pada akhir tahun ), kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh final.

Tidak ada komentar: