PEMBAYARAN SENDIRI ANGSURAN BULANAN
DALAM TAHUN BERJALAN ( PPH PASAL 25 )
Bagaimana ketentuan pembayaran angsuran bulanan oleh
Wajib Pajak sendiri ?
·
Besarnya angsuran
bulanan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan teratur menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit
pajak PPh Pasal 21 ( khusus bagi WP orang pribadi ), PPh Pasal 22, PPh Pasal
23, dan PPh Pasal 24 atas penghasilan teratur tahun pajak yang lalu tersebut, dibagi
12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
·
Khusus
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan-bulan ( dua bulan
pertama ) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan,
ditetapkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak
yang lalu.
·
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
·
Dalam
hal-hal tertentu, yaitu:
ü Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian;
ü Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur;
ü SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu
disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
ü Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka
waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
ü Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT
Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari
angsuran bulanan sebelum pembetulan;
ü terjadi perubahan keadaan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak,
cara penghitungan besarnya angsuran
bulanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
·
Khusus
bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN / BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya
termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, cara penghitungan
besarnya angsuran bulanan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak ( Fiskal Luar
Negeri ) yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Bagi
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran bulanan merupakan
pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan ( menjadi
bersifat final pada akhir tahun ), kecuali apabila Wajib Pajak yang
bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh
final.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.