Kamis, 29 November 2012

PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT ( PPH PASAL 26 )



PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT
 ( PPH PASAL 26 )




 Apa objek pemotongan pajak  :


·        dividen;

·        bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

·        royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

·        imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

·        hadiah dan penghargaan;

·        pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

·        penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; 

·        premi  asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri;

·         penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ( branch profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.



Siapa  pemotong pajak :


Badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.



Berapa  besarnya tarif pemotongan pajak  :


20 % atau sesuai ketentuan/tarif khusus P3B ( tax treaty ) yang berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali untuk penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari perkiraan penghasilan neto.



Bagaimana  sifat pemotongan pajak  :


Pemotongan pajak bersifat final, kecuali:

·         pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;

·         pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.



Perlu diperhatikan bahwa dalam penerapan ketentuan PPh Pasal 26 ini, ketentuan yang diatur dalam P3B yang berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan PPh Pasal 26 berlaku sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia sebagai negara sumber ( source country ).

Tidak ada komentar: