PEMOTONGAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT
( PPH PASAL 26 )
Apa objek pemotongan pajak :
·
dividen;
·
bunga,
termasuk premium, diskonto, premi
swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
·
royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
·
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
·
hadiah
dan penghargaan;
·
pensiun dan
pembayaran berkala lainnya;
·
penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
·
premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi luar negeri;
·
penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia (
branch profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia.
Siapa pemotong pajak :
Badan pemerintah, Subjek Pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
Berapa besarnya tarif pemotongan pajak :
20 % atau sesuai ketentuan/tarif khusus P3B ( tax
treaty ) yang berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali
untuk penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari
perkiraan penghasilan neto.
Bagaimana sifat pemotongan pajak :
Pemotongan pajak bersifat final, kecuali:
·
pemotongan
atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;
·
pemotongan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri yang
berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.
Perlu diperhatikan bahwa dalam penerapan ketentuan PPh
Pasal 26 ini, ketentuan yang diatur dalam P3B yang berlaku mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan PPh Pasal 26 berlaku
sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia
sebagai negara sumber ( source country ).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.