Kamis, 29 November 2012

Pemotongan PPh Pasal 23



Pemotongan PPh Pasal 23



Apa objek pemotongan pajak ?

·        Dividen.

·        Bunga.

·        Royalti.

·        Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

·        bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.

·        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

·        imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.



Siapa  yang dikenakan pemotongan pajak ?

Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.





Apa dan siapa  yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?

·         Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

·         Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

·         Dividen. ( inter-corporate dividend ) yang diterima oleh PT, BUMN/ BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

·         Bunga obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.

·         Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

·         Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

·         Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.


Siapa  pemotong  pajak ?

·         Badan  Pemerintah, Subjek Pajak badan  dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

·         Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan.



Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?

·         Sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.

·         Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.

·         Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto, atas:

a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

·            Sebesar 2 % dari perkiraan penghasilan neto imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Tidak ada komentar: