Pemotongan PPh Pasal 23
Apa objek pemotongan pajak ?
·
Dividen.
·
Bunga.
·
Royalti.
·
Hadiah
dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
·
bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
·
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
·
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Siapa yang
dikenakan pemotongan pajak ?
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.
Apa dan siapa
yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
·
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank.
·
Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi.
·
Dividen.
( inter-corporate dividend
) yang diterima oleh PT, BUMN/ BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan
tertentu.
·
Bunga
obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal
pendirian atau tanggal kontrak.
·
Bagian
laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
·
Sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
·
Bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Siapa
pemotong pajak ?
·
Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
·
Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pihak yang wajib membayarkan penghasilan.
Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
·
Sebesar
15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan
penghargaan.
·
Sebesar
15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi.
·
Sebesar
15% dari perkiraan penghasilan neto, atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
·
Sebesar
2 % dari perkiraan penghasilan neto imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.