Kamis, 29 November 2012

Pemungutan PPh Pasal 22



Pemungutan PPh Pasal 22


Apa objek pemungutan pajak ?
·         Pembelian  barang oleh Pemerintah.

·         Impor barang.

·         Pembelian/penjualan barang di bidang usaha tertentu.


Siapa  yang dikenakan pemungutan pajak ?
·         Pemasok barang kepada Pemerintah.

·         Importir/pengimpor barang.

·         Pemasok/pembeli barang dari badan-badan tertentu.


Apa yang tidak dikenakan pemungutan pajak ?
·        Impor dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan tidak terutang pajak.

·        Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau  PPN  ( 18 jenis ).

·        Impor barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor kembali.

·        Pembayaran yang berjumlah tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00.

·        Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos.

·        Emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan ditujukan untuk ekspor.

·        Pembayaran dana Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) oleh KPKN.

·        Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.

·         Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Perum BULOG.


Siapa  pemungut pajak ?
·         Bank devisa dan DJBC, atas impor barang.

·         DJA, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas pembelian barang.

·         BUMN / BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN/APBD.

·         Bank Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank BUMN, atas pembelian barang dengan dana baik dari APBN/APBD maupun dari non-APBN/APBD.

·         Badan usaha industri semen, rokok, kertas, baja ( hulu ), dan otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.

·         PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri produk bahan bakar migas ( premix / pertamax, super TT/pertamax plus, dan gas ), atas penjualan hasil produksinya.

·         Industri dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah/ diekspor. 


Berapa   besarnya tarif pemungutan pajak ?
·         Atas impor barang:

ü  Yang menggunakan API, sebesar 2,5% dari nilai impor;

ü  Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor;

ü  Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost, Insurance and Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean.

·         Atas pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN/BUMD, sebesar 1,5% dari harga pembelian.

·         Atas penjualan hasil produksi tertentu :

ü  Semen, sebesar

ü  Rokok, sebesar

ü  Kertas, sebesar

ü  Baja, sebesar

ü  Otomotif, sebesar

·         Atas penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang BBM :

JENIS BBM        SPBU SWASTA    SPBU PERTAMINA

Premium                 0,3%                    0,25%

Solar                       0,3%                    0,25%

Premix /                  0,3%                    0,25%

Super TT

M. Tanah                   --                       0,3%

Gas LPG                   --                       0,3%

Pelumas                    --                       0,3%

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur / agen bersifat final.



·         Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor, sebesar 1,5%  dari harga pembelian.

Tidak ada komentar: