Pemungutan PPh Pasal 22
·
Pembelian barang oleh Pemerintah.
·
Impor
barang.
·
Pembelian/penjualan
barang di bidang usaha tertentu.
·
Pemasok
barang kepada Pemerintah.
·
Importir/pengimpor
barang.
·
Pemasok/pembeli
barang dari badan-badan tertentu.
·
Impor
dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan tidak terutang
pajak.
·
Impor
barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau
PPN ( 18 jenis ).
·
Impor
barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor kembali.
·
Pembayaran
yang berjumlah tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00.
·
Pembayaran
untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos.
·
Emas
batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan ditujukan untuk ekspor.
·
Pembayaran
dana Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) oleh KPKN.
·
Impor
kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah
diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
·
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau
beras oleh Perum BULOG.
·
Bank
devisa dan DJBC, atas impor barang.
·
DJA,
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas pembelian barang.
·
BUMN
/ BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN/APBD.
·
Bank
Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat,
PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank BUMN, atas pembelian barang
dengan dana baik dari APBN/APBD maupun dari non-APBN/APBD.
·
Badan
usaha industri semen, rokok, kertas, baja ( hulu ), dan otomotif, yang ditunjuk
oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
·
PT.
PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri produk bahan bakar migas (
premix / pertamax, super TT/pertamax plus, dan gas ), atas penjualan hasil
produksinya.
·
Industri
dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang
pengumpul untuk keperluan diolah/ diekspor.
·
Atas
impor barang:
ü Yang menggunakan API, sebesar 2,5% dari
nilai impor;
ü Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5%
dari nilai impor;
ü Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari
harga jual lelang.
Nilai impor adalah nilai yang menjadi
dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost, Insurance and Freight ( CIF ) ditambah
Bea Masuk dan pungutan impor lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
pabean.
·
Atas
pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN/BUMD, sebesar 1,5% dari harga
pembelian.
·
Atas
penjualan hasil produksi tertentu :
ü Semen, sebesar
ü Rokok, sebesar
ü Kertas, sebesar
ü Baja, sebesar
ü Otomotif, sebesar
·
Atas
penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang BBM :
JENIS BBM SPBU SWASTA SPBU PERTAMINA
Premium 0,3% 0,25%
Solar 0,3% 0,25%
Premix / 0,3% 0,25%
Super TT
M. Tanah -- 0,3%
Gas LPG -- 0,3%
Pelumas -- 0,3%
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /
agen bersifat final.
·
Atas
pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah /
diekspor, sebesar 1,5% dari harga
pembelian.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.