PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK
(SENTRALISASI
PPN)
1. Apabila PKP terutang pajak pada lebih dari satu
tempat kegiatan usaha, dapatkah PKP memohon untuk memilih salah satu tempat
kegiatan usaha atau lebih sebagai tempat terutang pajak (pemusatan PPN)?
Dapat
2. Bagaimana caranya untuk mendapatkan izin pemusatan PPN?
Untuk
mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan
dipilih sebagai tempat terutangnya pajak. Dalam permohonan agar dicantumkan
tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang pajak serta
tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan.
3. Apakah
seluruh tempat kegiatan usaha dapat dimintakan izin untuk dipusatkan? Dan PKP
mana yang dapat mengajukan izin
untuk pemusatan ?
Semua tempat kegiatan
usaha dapat dimintakan untuk dipusatkan kecuali pabrik. Dalam hal PKP mempunyai
tempat kegiatan usaha yang terdiri dari pabrik, gudang, tempat pemasaran, dan
cabang-cabang lainnya maka pabrik hanya dapat menjadi tempat kegiatan usaha
yang dipilih untuk menjadi tempat terutang pajak, sedangkan tempat kegiatan
lainnya merupakan tempat kegiatan usaha yang dipusatkan ke pabrik.
PKP yang dapat
mengajukan permohonan untuk pemusatan tempat terutang pajak adalah semua PKP
kecuali PKP yang tempat terutang pajaknya telah ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak (antara lain PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP BUMN)
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT Masa dengan e-filling dapat melakukan pemusatan PPN
dengan cara memberitahukan kepada KPP yang membawahi lokasi tempat terutang
pajak yang akan dipilih sebagai tempat terutang pajak
4. Syarat-syarat
apa saja yang harus dipenuhi untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai
tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak
yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing)?
-
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi
pembelian. Semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai terutang;
-
Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan
hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada
pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai;
-
Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan
diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
-
Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak
membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau
Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line
dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
-
Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi
persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya
berasal dari kas-kecil (petty cash).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.