Kamis, 29 November 2012

PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK (SENTRALISASI PPN)



PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK
 (SENTRALISASI PPN)



1.   Apabila PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, dapatkah PKP memohon untuk memilih salah satu tempat kegiatan usaha atau lebih sebagai tempat terutang pajak (pemusatan PPN)?

Dapat



2.   Bagaimana caranya untuk mendapatkan izin pemusatan PPN?

  Untuk mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat terutangnya pajak. Dalam permohonan agar dicantumkan tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan.



3.   Apakah seluruh tempat kegiatan usaha dapat dimintakan izin untuk dipusatkan? Dan PKP mana yang dapat mengajukan  izin untuk    pemusatan ?

Semua tempat kegiatan usaha dapat dimintakan untuk dipusatkan kecuali pabrik. Dalam hal PKP mempunyai tempat kegiatan usaha yang terdiri dari pabrik, gudang, tempat pemasaran, dan cabang-cabang lainnya maka pabrik hanya dapat menjadi tempat kegiatan usaha yang dipilih untuk menjadi tempat terutang pajak, sedangkan tempat kegiatan lainnya merupakan tempat kegiatan usaha yang dipusatkan ke pabrik.

PKP yang dapat mengajukan permohonan untuk pemusatan tempat terutang pajak adalah semua PKP kecuali PKP yang tempat terutang pajaknya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (antara lain PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP BUMN)

Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa dengan e-filling dapat melakukan pemusatan PPN dengan cara memberitahukan kepada KPP yang membawahi lokasi tempat terutang pajak yang akan dipilih sebagai tempat terutang pajak



4.   Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing)?

-          Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian. Semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

-          Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;

-          Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

-          Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan

-          Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

Tidak ada komentar: