Kamis, 29 November 2012

PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 )



PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 )

        Bagaimana  ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur tersendiri ?
Pengenaan pajak atas penghasilan tertentu tidak didasarkan atas ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak maupun penerapan Norma Penghitungan, melainkan berdasarkan penerapan tarif efektif  atas peredaran atau penghasilan bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

        Penghasilan tertentu apa saja yang pengenaan pajaknya diatur tersendiri dan berapa tarifnya ?
·        Bunga deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
·        Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Tarif sebesar 0,1% dari harga jual yang bersifat final, dan tambahan pembayaran pajak untuk saham pendiri sebesar 0,5% dari harga saham perdana yang bersifat final atau dapat memilih perlakuan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
·        Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan. 
·        Penghasilan  dari persewaan harta berupa tanah dan bangunan. Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar