PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI
( PASAL 4 AYAT 2 )
Bagaimana
ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur
tersendiri ?
Pengenaan pajak atas penghasilan tertentu
tidak didasarkan atas ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak maupun
penerapan Norma Penghitungan, melainkan berdasarkan penerapan tarif
efektif atas peredaran atau penghasilan
bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah.
Penghasilan tertentu apa saja yang pengenaan
pajaknya diatur tersendiri dan berapa tarifnya ?
·
Bunga
deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif sebesar 20% dari jumlah
bruto dan bersifat final.
·
Penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Tarif sebesar 0,1%
dari harga jual yang bersifat final, dan tambahan pembayaran pajak untuk saham
pendiri sebesar 0,5% dari harga saham perdana yang bersifat final atau dapat
memilih perlakuan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
·
Penghasilan
dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan. Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib
Pajak orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan.
·
Penghasilan dari persewaan harta berupa tanah dan bangunan.
Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar