PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP
dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha
Kecil kecuali Pengusaha Kecil tersebut
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan peredaran bruto lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) ke atas.
2. Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil?
Pengusaha Kecil
adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau
JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
3. Apa kewajiban dari PKP?
Secara umum kewajiban
PKP adalah :
a.
Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
BKP dan JKP;
b.
Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN
& PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP;
c.
Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling
lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.