Kamis, 29 November 2012

PENGUSAHA KENA PAJAK



PENGUSAHA KENA PAJAK

1.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil  kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan peredaran bruto lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ke atas.



2.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



3.   Apa kewajiban dari PKP?

Secara umum kewajiban PKP adalah :

a.       Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;

b.       Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP;

c.       Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).

Tidak ada komentar: