Kamis, 29 November 2012

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT



PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT

Bagaimana ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun :


·        Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif umum, dikurangi dengan kredit pajak dan angsuran bulanan yang telah dibayar atau telah ditetapkan untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: 


ü  PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );

ü  PPh Pasal 22;

ü  PPh Pasal 23;

ü  PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );

ü  PPh Pasal 25;

ü  PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah sifat menjadi kredit pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri.


·        Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih kecil dari kredit Pajak dan angsuran bulanan, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.


·        Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari kredit pajak dan angsuran bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Tidak ada komentar: