PERHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT
Bagaimana
ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun :
·
Pajak Penghasilan
yang terutang pada akhir tahun dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak
dikalikan tarif umum, dikurangi dengan kredit pajak dan angsuran bulanan yang
telah dibayar atau telah ditetapkan untuk tahun pajak yang bersangkutan,
berupa:
ü PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );
ü PPh Pasal 22;
ü PPh Pasal 23;
ü PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );
ü PPh Pasal 25;
ü PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah
sifat menjadi kredit pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri
menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
·
Apabila pajak yang terutang pada
akhir tahun pajak lebih kecil dari kredit Pajak dan angsuran bulanan, maka
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
·
Apabila pajak
yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari kredit pajak dan angsuran
bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya
tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan
disampaikan.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.