PPN Atas Jasa Maklon
Sering
kita jumpai dilapangan bahwa banyak terjadi suatu kegiatan transaksi jasa
penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu proses produksi. Dimana semua
material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh penerima jasa,
begitu juga dengan hasil produksinya.
Dari jenis pekerjaan seperti ini seringkali penyedia jasa melakukan penagihan kepada pengguna jasa yaitu biaya tenaga kerja dan fee atas kegiatan yang dia lakukan. Maka atas hal ini muncul pertanyaan :
Dari jenis pekerjaan seperti ini seringkali penyedia jasa melakukan penagihan kepada pengguna jasa yaitu biaya tenaga kerja dan fee atas kegiatan yang dia lakukan. Maka atas hal ini muncul pertanyaan :
"Apakah atas transaksi ini dikenakan
PPN, jika ya…apakah PPN dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee, atau
hanya fee-nya yang dikenai PPN ?"
Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita lihat apa yang dikatakan dalam UU dan Peraturan yang ada :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam poin (a) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (b).
2. Peraturan
Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008 (Pasal 2 Ayat (4) ) menyebutkan Jasa maklon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam
rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan
oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan
atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
3. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 (Pasal 5) menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medic
3. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 (Pasal 5) menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medic
b. Jasa di bidang
pelayanan social
c. Jasa di bidang
pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang
perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang
pendidikan
g. Jasa di bidang
kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang
penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang
angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang
tenaga kerja
k. Jasa di bidang
perhotelan
l. Jasa yang
disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan UU dan
Peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa
seperti tersebut masalah diatas disebut juga penyerahan jasa maklon.
Dimana atas jasa
maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap
dikenakan PPN yang dihitung sebesar 10% dari Nilai Penggantian.
Nilai Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk
pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.