Kamis, 29 November 2012

PPN Atas Jasa Maklon



PPN Atas Jasa Maklon

Sering kita jumpai dilapangan bahwa banyak terjadi suatu kegiatan transaksi jasa penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu proses produksi. Dimana semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh penerima jasa, begitu juga dengan hasil produksinya.

Dari jenis pekerjaan seperti ini seringkali penyedia jasa melakukan penagihan kepada pengguna jasa yaitu biaya tenaga kerja dan fee atas kegiatan yang dia lakukan. Maka atas hal ini muncul pertanyaan :
"Apakah atas transaksi ini dikenakan PPN, jika ya…apakah PPN dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee, atau hanya fee-nya yang dikenai PPN ?"

Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita lihat apa yang dikatakan dalam UU dan Peraturan yang ada :

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

a. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam poin (a) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (b).


2. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008 (Pasal 2 Ayat (4) ) menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

3. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 (Pasal 5) menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medic
b. Jasa di bidang pelayanan social
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang tenaga kerja
k. Jasa di bidang perhotelan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan UU dan Peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa seperti tersebut masalah diatas disebut juga penyerahan jasa maklon.
Dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar 10% dari Nilai Penggantian.
Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Tidak ada komentar: