Kamis, 29 November 2012

RESTITUSI



RESTITUSI



Restitusi terjadi apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali.



1.   Berapa lama jangka waktu penyelesaian restitusi?

-  Untuk Wajib Pajak Kegiatan Tertentu yaitu PKP eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap, kecuali permohonan restitusi yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak, maka permohonan restitusi harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan.

-  Untuk PKP yang merupakan Wajib Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.  Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

-  Untuk PKP  lainnya selain Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Kegiatan Tertentu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, jangka waktu penyelesaian restitusinya adalah 12 (dua belas) bulan Kepala KPP harus menyelesaikan restitusi paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

-  Dalam hal permohonan restitusi oleh PKP sehubungan dengan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan atau impor barang modal yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN maka atas Faktur Pajak Masukan karena impor/pembelian Barang Modal tersebut dapat dimintakan restitusi dan diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap



2.   Siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak Patuh dan apa kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh?

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dengan Menteri Keuangan yang dapat diberikan pembayaran pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.

Kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh adalah:

a.    Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.

b.   Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

c.    Tidak pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

d.   Dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau dengan pendapat Wajar dengan Pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiskal.



Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka laporan audit harus:

a.    disusun dalam bentuk panjang (long form report).

b.   menyajikan rekonsialiasi laba rugi komersial dan fiskal.



Apabila Laporan Keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan c di atas dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:



a.    menyelenggarakan pembukuan;

b.   dalam hal Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).

Tidak ada komentar: