RESTITUSI
Restitusi terjadi
apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dimintakan kembali.
1. Berapa lama jangka waktu penyelesaian restitusi?
- Untuk Wajib Pajak Kegiatan Tertentu
yaitu PKP eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN
adalah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap, kecuali permohonan
restitusi yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis
pajak, maka permohonan restitusi harus diselesaikan paling lambat 12 (dua
belas) bulan.
- Untuk PKP yang
merupakan Wajib Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak permohonan diterima lengkap.
- Untuk PKP lainnya selain Wajib Pajak Patuh dan Wajib
Pajak Kegiatan Tertentu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, jangka waktu
penyelesaian restitusinya adalah 12 (dua belas) bulan Kepala KPP harus
menyelesaikan restitusi paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima
lengkap.
- Dalam hal
permohonan restitusi oleh PKP sehubungan dengan adanya Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan atas perolehan atau impor barang modal yang tidak mendapat
fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN maka atas Faktur Pajak Masukan
karena impor/pembelian Barang Modal tersebut dapat dimintakan restitusi dan
diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
2. Siapakah yang dimaksud dengan
Wajib Pajak Patuh dan apa kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh?
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dengan Menteri Keuangan
yang dapat diberikan pembayaran pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.
Kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh
adalah:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan
SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak
untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman
karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
d. Dalam hal Laporan Keuangan
diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian atau dengan pendapat Wajar dengan Pengecualian sepanjang
pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiskal.
Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh
Akuntan Publik, maka laporan audit harus:
a. disusun dalam bentuk panjang (long form
report).
b. menyajikan rekonsialiasi laba
rugi komersial dan fiskal.
Apabila Laporan
Keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi
persyaratan huruf a sampai dengan c di atas dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembukuan;
b. dalam hal Wajib
Pajak pernah dilakukan pemeriksaan koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk
masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.