SAAT DAN TEMPAT PPN
TERUTANG
1. Kapan
saat terutang PPN dan PPn BM?
Pada dasarnya pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual.
a. Saat terutang PPN adalah pada
saat:
- Penyerahan
BKP atau JKP;
- Impor BKP;
- Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
- Pemanfaatan
JKP dari luar Daerah Pabean;
- Pembayaran,
dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfaatan
BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
- Saat lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
b. Saat terutangnya PPn BM adalah
pada saat:
- Impor BKP yang tergolong mewah atau;
- Penyerahan kepada pembeli dilakukan oleh
produsen BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perlu diingat bahwa pengenaan PPnBM hanya
satu kali, sesuai dengan saat terutangnya PPnBM tersebut.
c. Terutangnya PPN atas penyerahan
BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemekaran
usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan
pihak yang berhak atas BKP tersebut, adalah terjadi pada saat ditandatanganinya
akte yang berkenaan oleh Notaris
2. Dimana
tempat terutang PPN?
a. Tempat
terutang pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP dan ekspor BKP
terutang pajak adalah:
- tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan
- tempat
kegiatan usaha dilakukan atau
- tempat lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Dalam hal impor, terutangnya
pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
c. Orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean terutang pajak adalah:
- tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan
- tempat
kegiatan usaha.
d. Tempat lain yang ditetapkan
dengan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- bagi PKP yang
terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan yang terdaftar di KPP BUMN
ditetapkan tempat terutang pajak hanya
di tempat PKP terdaftar (otomatis terpusat di KPP WP Besar dan KPP BUMN).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.