TARIF PPN &
PPnBM
1. Berapakah besarnya tarif PPN?
Sistem PPN menganut
tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Namun
demikian, mengingat UU PPN menganut azas “destination principle” dalam
pengenaan pajaknya maka untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%. Pengenaan
tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar dalam harga barang yang
diekspor tidak terkandung PPN.
a. Tarif PPN 10%
untuk:
- impor BKP;
- penyerahan
BKP dan atau JKP;
- pemanfaatan
BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
b.
Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP
2. Berapakah
besarnya tarif PPnBM?
Tarif PPnBM paling
rendah adalah 10% dan paling tinggi 75%. Tarif PPnBM dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok yaitu :
a. Kendaraan Bermotor, 10%, 20%,
30%, 40%, 50%, 60% dan 75%
b. Non Kendaraan Bermotor, 10%, 20%,
30%, 40%, 50% dan 75%
3. Bagaimanakah cara menghitung PPN dan PPnBM yang terutang?
Cara
menghitung PPN dan PPn BM yang terutang adalah tarif x DPP
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.