Kamis, 29 November 2012

TARIF PPN & PPnBM



TARIF PPN & PPnBM 

1.  Berapakah besarnya tarif PPN?

Sistem PPN menganut tarif tunggal yaitu sebesar 10%.  Namun demikian, mengingat UU PPN menganut azas “destination principle” dalam pengenaan pajaknya maka untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar dalam harga barang yang diekspor tidak terkandung PPN.

a.    Tarif PPN 10% untuk:

-   impor BKP;

-   penyerahan BKP dan atau JKP;

-   pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

b.       Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP



2.   Berapakah besarnya tarif PPnBM?

Tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi 75%. Tarif PPnBM dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :     

a.    Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan  75%

b.   Non Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75%



3.       Bagaimanakah cara menghitung PPN dan PPnBM yang terutang?

Cara menghitung PPN dan PPn BM yang terutang adalah tarif x DPP


Tidak ada komentar: