Tatacara
Restitusi PPN dan PPn.BM - 2011
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010, apabila dalam suatu masa pajak, besarnya pajak masukan
(PM) yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran (PK), maka
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya.
Atas kelebihan pajak tersebut diatas, Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dapat juga mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) yaitu pada akhir
tahun buku.
Dikecualikan dari hal-hal tersebut
diatas, kelebihan pajak dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada
setiap masa pajak, yaitu oleh :
1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud.
2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
pemungut PPN.
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN nya
tidak dipungut.
4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
6. PKP dalam tahap belum berproduksi.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat
mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pajak dengan
menggunakan :
1. SPT masa PPN dengan mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan
(Restitusi)”. Atau
2. Dengan surat permohonan tersendiri.
Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada kepala
kantor pelayanan pajak (KPP) dimana PKP dikukuhkan. Dimana 1 (satu) permohonan
untuk 1 (satu) masa pajak.
Dalam mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pajak, PKP diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah
apabila :
1. Berstatus sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (4c) UU PPN, atau
2. Berstatus sebagai PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17C UU KUP, atau
3. Berstatus sebagai PKP yang memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17D UU KUP.
Atas permohonan pengembalian kelebihan
pajak (restitusi) dapat diproses melalui Penelitian atau Pemeriksaan, dimana
proses PENELITIAN dilakukan terhadap :
1. PKP berisiko rendah, atau
2. PKP kriteria tertentu, atau
3. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan proses PEMERIKSAAN
dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang
dilakukan oleh PKP selain tiga status PKP tersebut diatas.
Kewajiban Dirjen Pajak terkait
pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui
PENELITIAN adalah :
1. Wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pajak.
2. Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak
menerbitkan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka permohonan
pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan, dan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7
(tujuh) hari dari jangka waktu yang dimaksud poin 1.
Kewajiban Dirjen Pajak terkait
pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui
PEMERIKSAAN adalah :
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.
2. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal PKP
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.
Ketentuan khusus dalam hal permohonan
pengembalian kelebihan pajak (restitusi) :
1. Dirjen Pajak setelah melakukan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak dapat melakukan PEMERIKSAAN kepada PKP berisiko rendah, PKP
kriteria tertentu, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
2. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar
terhadap PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu,
maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi
berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan bayar tersebut.
3. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar
terhadap PKP beresiko rendah, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan,
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan bayar tersebut.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.