Kamis, 29 November 2012

Tatacara Restitusi PPN dan PPn.BM - 2011



Tatacara Restitusi PPN dan PPn.BM - 2011

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010, apabila dalam suatu masa pajak, besarnya pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran (PK), maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Atas kelebihan pajak tersebut diatas, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat juga mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) yaitu pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari hal-hal tersebut diatas, kelebihan pajak dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada setiap masa pajak, yaitu oleh :

1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud.
2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN nya tidak dipungut.
4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
6. PKP dalam tahap belum berproduksi.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pajak dengan menggunakan :

1. SPT masa PPN dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (Restitusi)”. Atau
2. Dengan surat permohonan tersendiri.

Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dimana PKP dikukuhkan. Dimana 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) masa pajak.

Dalam mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, PKP diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah apabila :
1. Berstatus sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4c) UU PPN, atau

2. Berstatus sebagai PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C UU KUP, atau

3. Berstatus sebagai PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17D UU KUP.

Atas permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dapat diproses melalui Penelitian atau Pemeriksaan, dimana proses PENELITIAN dilakukan terhadap :
1. PKP berisiko rendah, atau
2. PKP kriteria tertentu, atau
3. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sedangkan proses PEMERIKSAAN dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang dilakukan oleh PKP selain tiga status PKP tersebut diatas.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PENELITIAN adalah :
1. Wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu yang dimaksud poin 1.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PEMERIKSAAN adalah :
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.

Ketentuan khusus dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) :
1. Dirjen Pajak setelah melakukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dapat melakukan PEMERIKSAAN kepada PKP berisiko rendah, PKP kriteria tertentu, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

2. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP beresiko rendah, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

Tidak ada komentar: