Kamis, 29 November 2012

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


1.       Sanksi apa yang dikenakan terhadap Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ?
Pelanggaran terhadap kewajiban administrasi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menyangkut tindak pidana perpajakan dikenakan sanksi pidana.

2.       Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kealpaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan kealpaan jika:
a.       Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau ;
b.       Menyampaiakan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada negara.

3.       Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan  kesengajaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan kesengajaan jika :
a.       Tidak mendaftarkan diri, atau menyalah gunakan, atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP;
b.       Tidak menyampaikan SPT;
c.       Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
d.       Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan;
e.       Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
f.        Tidak menyetor pajak yang telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian pada negara.

4.       Berapa lama jangka waktu daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan ?
Daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

5.       Sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak ?
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak dapat diancam sanksi pidana:
a.       Kealpaan, dipidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah;
b.       Kesengajaan, dipidana selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah.

6.       Sanksi apa saja yang dikenakan kepada pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?
Sanksi terhadap pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan :
a.       Pihak ketiga yang dengan sengaja :
-     Tidak memberikan keterangan/bukti;
-     Memberikan keterangan/bukti yang tidak benar;
diancam pidana selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah
b.       Pihak ketiga yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar