TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
1. Sanksi
apa yang dikenakan terhadap Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ?
Pelanggaran terhadap kewajiban
administrasi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi
administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menyangkut tindak pidana perpajakan
dikenakan sanksi pidana.
2. Dalam
hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kealpaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan
kealpaan jika:
a.
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau ;
b.
Menyampaiakan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar,
sehingga menimbulkan kerugian
pada negara.
3. Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kesengajaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan
kesengajaan jika :
a.
Tidak mendaftarkan diri, atau menyalah gunakan, atau
menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP;
b.
Tidak menyampaikan SPT;
c.
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap;
d.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan;
e.
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
f.
Tidak menyetor pajak yang telah dipotong sehingga
menimbulkan kerugian pada negara.
4. Berapa lama jangka waktu daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan ?
Daluwarsa tindak pidana di bidang
perpajakan adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa
pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan.
5. Sanksi
apa yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas
larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak ?
Sanksi yang dapat dikenakan
terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak dapat diancam sanksi pidana:
a.
Kealpaan, dipidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan
denda setinggi-tingginya dua juta rupiah;
b.
Kesengajaan, dipidana selama-lamanya dua tahun dan denda
setinggi-tingginya dua juta rupiah.
6. Sanksi
apa saja yang dikenakan kepada pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan ?
Sanksi terhadap pihak ketiga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan :
a.
Pihak ketiga yang dengan sengaja :
- Tidak
memberikan keterangan/bukti;
- Memberikan
keterangan/bukti yang tidak benar;
diancam pidana
selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah
b.
Pihak ketiga yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan diancam penjara selama-lamanya
tiga tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar