TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
1. Kapan batas waktu pelunasan
utang PBB ?
·
Berdasarkan SPPT
yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
·
Berdasarkan SKP
yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
2. Berapa denda yang dikenakan
kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo
?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau
kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan,
yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
3. Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
-
Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
-
ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
-
Counter/teller bank-bank tertentu (Bank Nusantara
Parahyangan) atau
-
Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi
dengan SK Walikota/Bupati.
Catatan
: Pembayaran
harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
4. Apakah dasar penagihan PBB ?
Dasar penagihan
PBB adalah SPPT, SKP, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
5. Apa saja yang dapat ditagih
dengan STP PBB?
Pokok pajak terutang yang belum atau kurang dibayar dan
atau denda administrasi. STP harus
dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh
Wajib Pajak.
6. Dalam hal bagaimana STP PBB diterbitkan ?
·
Wajib pajak tidak melunasi PBB terutang setelah lewat
jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP.
·
Wajib pajak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh
tempo pembayaran SPPT/SKP, tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
7. Apakah upaya yang dapat dilakukan apabila STP PBB telah lewat
jatuh tempo dan tidak dilunasi ?
Apabila STP PBB tidak dibayar setelah lewat jatuh tempo
ditagih dengan Surat Paksa (SP) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa setelah terakhir diubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.