Selasa, 30 Oktober 2012

Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 


Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap 

Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak 

No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp   1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.   1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya 


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %



                                                                   Sumber: www.pajak.go.id

Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa


Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa


Untuk memberi ketegasan bagi Badan-Badan dan Orang Pribadi yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan, Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ketiga Peraturan tersebut adalah :


Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh.


Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh.


Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh.
           Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.




PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Usaha Tertentu



PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Usaha Tertentu


Dalam rangka pelaksanaan pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada katagori usaha tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2009 merupakan kebijakan yang hanya berlaku mulai tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dimana PPh 21 di tanggung pemerintah berlaku untuk PPh 21 yang terhutang untuk masa Pebruari 2009 sampai dengan masa Nopember 2009 yang dilaporkan paling lambat tgl 20 Desember 2009.

Dalam peraturan ini PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada katagori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

Katagori usaha tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan usaha : PERTANIAN (termasuk perkebunan, peternakan, perburuan dan kehutanan), PERIKANAN dan INDUSTRI PENGOLAHAN.

Secara teknis pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah dapat dilihat pada contoh berikut :

1.    Irawan (K/2) adalah pegawai tetap PT. Majutex yang bergerak dlm usaha pertenunan, pada bulan Maret 2009 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- dan membayar iuran pensiun Rp 25.000,-

Perhitungan PPh 21 bulan Maret 2009 :

2.   Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Pengurang :

3.   - Biaya jabatan (5%x5.000.000) = 250.000

- Iuran pensiun = 25.000

Jumlah pengurang = 275.000



Penghasilan neto sebulan = (5.000.000 - 275.000) = 4.725.000
Penghasilan neto setahun = (12 x 4.725.000) = 56.700.000
PTKP (K/2) = (15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000) = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (56.700.000 - 19.800.000) = 36.900.000
PPh 21 setahun = (5% x 36.900.000) = 1.845.000
PPh 21 sebulan = (1.845.000 : 12) = 153.750

Besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21
tidak di tanggung pemerintah adalah :

Penghasilan sebulan = 5.000.000

Iuran pensiun = (25.000)

PPh 21 terutang = (153.750)

Take home pay = 4.821.250


Namun besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 di tanggung pemerintah adalah :

Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah = 4.821.250

PPh 21 di tanggung pemerintah = 153.750

Maka take home pay = (4.821.250 + 153. 750) = 4.975.000