Daftar
Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas
Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas
Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas
Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
Tarif
Deviden
|
10%
|
Tidak
memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20% lebih tinggi dari yang
seharusnya
|
Tidak
mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh
Pasal 23)
|
100% lebih tinggi dari yang
seharusnya
|
Pembayaran
Fiskal untuk yang punya NPWP
|
Gratis
|
2.
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
|
Tarif
Pajak
|
2009
|
28%
|
2010 dan selanjutnya
|
25%
|
PT yang 40% sahamnya
diperdagangkan di bursa efek
|
5%
lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp.
50.000.000.000
|
Pengurangan
50% dari yang seharusnya
|
3.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang
Pribadi
|
Rp.
15.840.000,
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
|
Rp
1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp.
15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota
keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp.
1.320.000,-
|
4.
Tambahan tarif
Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah =
0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id