Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT
Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila
wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT)
dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb :
1. untuk
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah)
2.untuk SPT Masa
lainnya denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
3.untuk SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
4. serta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.