Rabu, 31 Oktober 2012

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb : 

1. untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

2.untuk SPT Masa lainnya denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

3.untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

4. serta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
 

Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi



Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 4/PJ/2009 tertanggal 20 januari 2009 yang menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 520/PJ/2000, menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :


1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan pengasilan neto, dan

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Jadi dalam hal ini mulai 1 Januari 2009 untuk wajib pajak tersebut pada poin 1 dan 2 tersebut diatas wajib menyelenggarakan pencatatan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Pencatatan yang harus dilakukan meliputi :


1.    Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.


2.   Penghasilan bruto yang diterima dari LUAR kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.


3.   Pengasilan yang BUKAN obyek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, baik berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa berdasarkan PER-4/PJ/2009 untuk wajib pajak orang pribadi mulai 1 januari 2009 baik yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, termasuk yang menerima penghasilan dari pekerjaan harus membuat pencatatan secara rinci dari setiap transaksi yang dilakukan selama satu tahun pajak.