TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE
JENIS SETORAN
1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200
|
Tahunan
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21.
|
300
|
STP
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 21.
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 21.
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun dan Uang Pesangon.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
402
|
PPh
Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
500
|
PPh
Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
2.
3. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
300
|
STP
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
22.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 22.
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 22.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 22.
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 22.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
403
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat
Mewah
|
500
|
PPh
Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
|
4.
5. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22
Impor.
|
300
|
STP
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
22 atas transaksi impor.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 22 atas transaksi impor.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 22 atas transaksi impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
6.
7. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen,
bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk
SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
101
|
PPh
Pasal 23 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
23.
|
102
|
PPh
Pasal 23 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium,
diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
103
|
PPh
Pasal 23 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
104
|
PPh
Pasal 23 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada
Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
|
300
|
STP
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
301
|
STP
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
|
311
|
SKPKB
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
312
|
SKPKB
PPh Final Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 23.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
321
|
SKPKBT
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
322
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 23.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
|
500
|
PPh
Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23
atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
8.
9. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
|
101
|
Masa
PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
200
|
Tahunan
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang
Pribadi.
|
310
|
SKPKB
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Orang Pribadi.
|
320
|
SKPKBT
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Orang Pribadi.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
10.
11. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 25 Badan
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
200
|
Tahunan
PPh Badan
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Badan.
|
310
|
SKPKB
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Badan.
|
320
|
SKPKBT
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Badan.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Badan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
12.
13. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen,
bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 26
|
101
|
PPh
Pasal 26 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
102
|
PPh
Pasal 26 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium,
diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 26.
|
103
|
PPh
Pasal 26 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
104
|
PPh
Pasal 26 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada
Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
105
|
PPh
Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang
tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
300
|
STP
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT).
|
301
|
STP
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT).
|
311
|
SKPKB
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT).
|
321
|
SKPKBT
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
14.
15. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
|
300
|
STP
PPh Final
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP
PPh Final.
|
310
|
SKPKB
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 4 ayat (2).
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 15
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 15.
|
312
|
SKPKB
PPh Final Pasal 19
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 19.
|
320
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 4 ayat (2).
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 15
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 15.
|
322
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 19
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 19.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat
Utang Negara
|
402
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan
|
403
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
404
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto
SBI
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro
dan diskonto SBI.
|
405
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
406
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya
di Bursa.
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan
sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
407
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
408
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan
Modal Ventura.
|
409
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
410
|
PPh
Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
411
|
PPh
Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar
negeri.
|
413
|
PPh
Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
414
|
PPh
Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
415
|
PPh
Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
416
|
PPh
Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
417
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan
kepada Orang Pribadi
|
untuk
Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
418
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau
yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
419
|
PPh
Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
499
|
PPh
Final Lainnya
|
untuk
pembayaran PPh Final lainnya
|
500
|
PPh
Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Final
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
16.
17. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
|
300
|
STP
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non
Migas lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non
Migas lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Non Migas lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam
surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam
surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
18.
19. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Fiskal
Luar Negeri
|
untuk
pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
300
|
STP
Fiskal Luar Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal
Luar Negeri.
|
20.
21. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
300
|
STP
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Minyak Bumi.
|
310
|
SKPKB
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Minyak Bumi.
|
320
|
SKPKBT
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Minyak Bumi.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
22.
23. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Gas Alam
|
untuk
pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
300
|
STP
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas
Alam.
|
310
|
SKPKB
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas
Alam.
|
320
|
SKPKBT
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Gas Alam.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
24.
25. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
300
|
STP
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Migas Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Migas Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
26.
27. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran
PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean.
|
102
|
Setoran
PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran
Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104 |
Setoran
Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran
Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk
pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan.
|
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam
Negeri.
|
310
|
SKPKB
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB
PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
312
|
SKPKB
PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB
PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
314
|
SKPKB
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT
PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
322
|
SKPKBT
PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
324
|
SKPKBT
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPN Dalam Negeri
|
untuk
penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
|
28.
29.
30. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Impor
|
untuk
pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
300
|
STP
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Impor.
|
310
|
SKPKB
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Impor.
|
320
|
SKPKBT
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPN Impor
|
untuk
penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
31.
32. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
33.
34. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam
Negeri.
|
300
|
STP
PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB
Pemungut
PPnBM Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
35.
36. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
300
|
STP
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Impor.
|
310
|
SKPKB
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Impor.
|
320
|
SKPKBT
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPnBM Impor
|
untuk
penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
|
37.
38. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
39.
40. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Bea
Meterai
|
untuk
pembayaran penggunaan Bea Meterai.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp Bea Meterai
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
300
|
STP
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea
Meterai.
|
310
|
SKPKB
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea
Meterai.
|
320
|
SKPKBT
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea
Meterai.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Bea Meterai
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
41.
42. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Penjualan
Benda Meterai
|
untuk
pembayaran penjualan Benda Meterai.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp Benda Meterai
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
|
300
|
STP
Benda Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda
Meterai.
|
310
|
SKPKB
Benda Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda
Meterai.
|
320
|
SKPKBT
Benda Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda
Meterai.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Bea Meterai
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran penjualan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
43.
44. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Pajak
Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
|
300
|
STP
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Penjualan Batubara.
|
310
|
SKPKB
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Penjualan Batubara.
|
320
|
SKPKBT
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Penjualan Batubara.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
45.
46. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
310
|
SKPKB
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
900
|
Pemungut
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
47.
48. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
49.
50. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|