KETENTUAN KHUSUS PPN
1. Apakah
yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan
membangun sendiri dikenakan PPN?
Kegiatan membangun
sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi
tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas
kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.
2. Bagaimanakah
cara penghitungan, saat dan tempat terutang PPN atas kegiatan membangun
sendiri?
- PPN yang
terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang
dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya
- Saat
terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali
fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain)
- Tempat pajak
terutang adalah di tempat bangunan didirikan.
3. Apakah
atas kegiatan membangun sendiri PPN terutang yang telah disetor harus
dilaporkan? Bila ya kemana?
PPN atas kegiatan
membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai
berikut :
- bagi pengusaha
(OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak
(Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan.
- Sedangkan bagi
PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui
SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri
4. Bagaimana
penghitungan PPN atas pengusaha emas?
Penghitungan PPN atas
pengusaha emas, yaitu:
a. Orang Pribadi
ð Dapat
menggunakan DPP Nilai Lain sebagai DPP PPN.
ð PPN yang
terutang adalah sebesar 10% x harga jual emas perhiasan
ð PPN yang
harus disetor = 10% x 20% x jml slrh penyerahan emas
ð PM tidak
dapat dikreditkan
b.
Badan
ð menggunakan
DPP sebesar harga jual
ð PPN yang
terutang 10% x harga jual
ð PPN disetor =
PK – PM
ð PM dapat
dikreditkan
5. Bagaimanakah
penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran?
Penghitungan PPN atas
pengusaha pedagang eceran, yaitu:
a.
Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto
ð PK = 10% x
jml peredaran dan atau penerimaan bruto
ð PPN disetor =
20% x PK
ð PM yang dapat
dikreditkan= 80% x PK
b.
Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto
ð PK
menggunakan DPP sebesar harga jual
ð PPN terutang
sebesar 10% x harga jual
ð PPN disetor =
PK - PM
ð PM dapat
dikreditkan
6. Bagaimana
perlakuan PPN atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum?
Atas penyerahan Jasa
yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum :
a.
terutang PPN, jika :
Jasa yang disediakan
oleh instansi pemerintah yang juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain,
sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku
b. tidak terutang
PPN, jika :
Semua jenis jasa yang
berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi
pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat
dilakukan oleh bentuk usaha lain.
7. Bagaimana
perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja?
Perlakuan PPN atas
penyerahan jasa di bidang tenaga kerja:
a. tidak terutang
PPN
Penyerahan
jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja, Jasa penyediaan
tenaga kerja, dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
b. terutang PPN
Jasa
penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
- Pengusaha penyedia tenaga kerja
melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada
tenaga kerja; atau
- Pengusaha penyedia tenaga kerja
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
- Tenaga kerja dimaksud termasuk
dalam struktur kepegawaian pemberi jasa tenaga kerja.
8. Bagaimanakah
perlakuan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan?
Penyerahan jasa
penyelenggaraan kegiatan adalah :
a.
Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer)
adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan
antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran
konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers,
dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di
dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas
permintaan dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan
sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan;
b.
Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan
lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk
show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya; atau
c.
Kegiatan-kegiatan yang mendukung
terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah
atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan
ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar,
dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.
Atas penyerahan Jasa
Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan Jasa
Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah
Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Pengenaan Pajak
untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa
Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi :
a. biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan
kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;
b. imbalan yang
diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan
c. biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan
kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan
kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.
9. Bagaimana
fasilitas PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri?
Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, mendapat fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut yang dilakukan oleh
Kontraktor Utama. Dalam hal proyek tersebut didanai sebagian oleh dana APBN/APBD/lainnya
dan sebagian lagi oleh pinjaman luar negeri/hibah, maka fasilitas tersebut
hanya berlaku atas bagian Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah
atau pinjaman luar negeri.
Apabila kontraktor
utama meminta kontraktor lain untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan
proyek pemerintah tersebut maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh
kontraktor lain kepada kontraktor utama tidak diberikan fasilitas sehingga PPN
yang terutang tetap dipungut.
PPN dan PPnBM yang tidak dipungut,
yaitu:
a. Impor Barang
Kena Pajak (BKP);
b. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;
c. Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
d. Penyerahan
BKP dan/atau JKP.
Atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut
sehubungan dengan impor oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat
Setoran Pajak.
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak
dipungut tersebut, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi
cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut"
10. Bagaimana
perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada perusahaan penerbangan?
Perlakuan PPN atas penyerahan
jasa keagenan tiket kepada perusahaan penerbangan:
a.
PPN terutang adalah 10% x DPP.
b.
Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan
adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh
perusahaan jasa keagenan.
c.
Yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN
terutang atas penyerahan jasa keagenan adalah :
- Atas
penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN
(Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Pemerintah serta KPKN), pajak yang
terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
- Atas
penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang
terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Atas
penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN,
pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa
keagenan.
Namun sejak tanggal
24 Desember 2003 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
563/KMK.03/2003, Badan-badan tertentu bukan lagi merupakan Pemungut PPN.
Sehingga hanya KPKN dan Bendaharawan Pemerintah saja sebagai Pemungut PPN.
11. Bagaimana
perlakuan PPN atas Jasa Boga (Catering)? Dan Apa yang dimaksud dengan objek
pajak restoran dan jasa boga?
a. Atas penyerahan Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN. DPP atas
penyerahan jasa boga atau katering adalah sebesar semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering. Dengan demikian, PPN
terutang atas penyerahan jasa boga atau katering 10% x DPP.
b. Objek Pajak Restoran adalah
pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Tidak termasuk Pelayanan
usaha jasa boga atau katering.
c. Objek Jasa Boga atau Katering
adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan
dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian
tertulis atau tidak tertulis.
d. Keperluan
tertentu adalah :
-
pesta, resepsi, atau perayaan;
-
perjamuan;
-
rapat atau pertemuan;
-
makan karyawan pada instansi Pemerintah atau
Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
-
makan untuk pelanggan perseorangan;
-
perlombaan atau pertandingan; atau
-
acara-acara lain yang sejenis.
12. Bagaimana
perlakuan PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan?
a. Atas service
charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan dikenakan PPN. Ada (2) dua
elemen utama dalam kegiatan jasa persewaan ruangan yaitu sewa dan service charge.
b. Service charge
adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni
sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri
dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
c. Dasar
Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan
sejak tanggal 3 Juni 2003 (Faktur Pajak Standar yang dibuat/diterbitkan setelah
3 Juni 2003) adalah sebesar nilai penggantian, yakni sebesar nilai tagihan
service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
d. PPN Terutang
adalah 10% x DPP.
13. Bagaimana
perlakuan PPN atas kegiatan freight forwarding?
a. Atas kegiatan freight
forwarding dikenakan PPN.
b. Freight
Forwarding (Jasa Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui
transportasi darat, laut dan atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan,
pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya
angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai
dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
c. Dasar
Pengenaan Pajak :
Dalam hal dokumen-dokumen pabean (dokumen) untuk menagih biaya freight dan
biaya lainnya dari shipping line atau airline atau supplier dibuat langsung
atas nama
- Penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya
freight dan biaya lainnya dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak, karena
dianggap sebagai reimbursement; atau
- Pemberi jasa (perusahaan forwader) dan bukan atas nama
penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya
lainnya tidak dapat dianggap sebagai reimbursement, sehingga merupakan bagian
dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
14. Apabila
Instansi Pemerintah memberikan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah
Lainnya apakah PPN yang terutang harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang
melakukan penyerahan?
Atas penyerahan JKP
oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah Lainnya yang pembayarannya
melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah
tidak dipungut PPN sepanjang :
-
pembayaran tersebut berasal dari APBN atau
APBD; dan
-
Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP
memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.
15. Bagaimana
perlakuan PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean ?
Perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar
Daerah Pabean:
a.
Atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi (Non-PKP) atau badan
(PKP) dikenakan PPN.
b.
PPN yang
terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah
Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak
berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan BKP
tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean.
c.
PPN yang
dipungut harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank
Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
pemungutan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
16. Apakah
atas penyerahan aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari
non-PKP?
Perlakuan PPN atas
aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya UU PPN Tahun
1984 atau dibeli dari non-PKP
a.
Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut
ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
Pasal 16D Undang-undang No. 18 Tahun 2000 (UU PPN).
b.
Dengan
demikian, atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan
semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutang PPN apabila :
- Atas
penyerahan aktiva tersebut dilakukan oleh bukan PKP; atau
- Pajak Masukan
pada waktu perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan
Pasal 9 ayat (8) UU PPN atau aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya
Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), sepanjang selama memiliki aktiva
tersebut tidak ada PPN yang dibayar dikreditkan sebagai Pajak Masukan (misalnya
dalam rangka perawatan, perbaikan dari kerusakan, renovasi dll)
17. Bagaimana
perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil dari yang
seharusnya terutang, atau tidak seharusnya terutang?
Perlakuan atas PPN
yang dipungut lebih besar atau lebih kecil atau tidak seharusnya terutang:
a.
Pajak yang dipungut lebih besar dari yang
seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang dimana pajak yang salah
dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka PKP yang memungut pajak
tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. Yang
dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut adalah pihak yang terpungut
dengan syarat Pajak yang salah dipungut tersebut belum dikreditkan atau belum
dibebankan sebagai biaya.
b.
Pihak yang terpungut adalah importir, pembeli
barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau
jasa dari luar Daerah Pabean.
c.
Dalam hal
pajak yang dipungut lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka pihak yang
melakukan penyerahan harus memungut kekurangan pajak tersebut. Pemungutan
kekurangan pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara perbaikan Faktur Pajak
(untuk penyerahan BKP/JKP) dengan menggunakan SSP (untuk impor dan pemanfaatan
BKP tidak berwujud/JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean).
18. Dalam
hal terjadi retur Jasa Kena Pajak? Apakah atas PPN yang telah disetor dan
dilaporkan dapat dikurangkan atau dikembalikan?
Dalam hal terjadi retur Jasa
Kena Pajak, maka PPN yang telah terlanjur dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
PKP yang melakukan penyerahan dapat dikurangkan dengan cara perbaikan Faktur
Pajak atas yang berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut. Sebagai
konsekuensinya baik PKP yang melakukan penyerahan maupun PKP yang menerima
penyerahan JKP harus memperbaiki SPT Masa PPN Masa Pajak Faktur Pajak yang
diperbaiki tersebut dilaporkan.
19. Bagaimana
Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM?
Perlakuan PPN
Impor yang ditagih dengan SPKPMB :
a. Surat
Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
b. Atas
pembayaran PPN Impor (Pajak Masukan) yang ditagih dengan SPKPBM dapat
dikreditkan, sepanjang pembayaran PPN Impor belum diterbitkan SKP-nya oleh
Ditjen Pajak tersebut dan tidak termasuk dalam pembayaran (pengeluaran) yang
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) UU PPN serta belum dibebankan sebagai biaya.
c. Atas
pembayaran PPN tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan
pembayaran.
20. Bagaimana
perlakuan PPN atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat?
Atas
penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas
tidak dipungut PPN dan PPnBM karena kardus/pembungkus bukan untuk diproses
lebih lanjut.
21. Barang-barang
apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang-barang yang
termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan
dari pengenaan PPN adalah:
- barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
- makanan
ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan;
- bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan.
22. Barang-barang
apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang-barang yang
termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
- barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
- makanan
ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan;
- barang
hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani;
- bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
- air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
- listrik,
kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
23. Apa
yang dimaksud dengan bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Bibit dan atau benih
yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bibit dan atau benih sebagaimana
didefenisikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997, bahwa
yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan
yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan
bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
24. Apakah
batasan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Bahan baku makanan
ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk Pelengkap Makanan
Ternak (Feed Suplement) dan Imbuhan Makanan Ternak (Feed Additive).
25. Apakah
defenisi barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang hasil
pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
- pertanian,
perkebunan dan kehutanan;
- peternakan,
perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
- perikanan
baik dari penangkapan atau budidaya.
Yang
diserahkan oleh petani atau kelompok petani. Petani adalah orang yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan
atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
26. BKP
Tertentu apa saja yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?
BKP Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
a.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya,
serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat
di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI;
b.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
c.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama;
d.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda,
kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya;
e.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat
keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian
jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional;
f.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan
oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor
oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan
untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia; dan
g.
Peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan
photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung
pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak
yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
27. BKP
tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
BKP tertentu yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
-
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
-
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan
lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan
komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh
PT. (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
-
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
-
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama;
-
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda,
kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai
dengan kegiatan usahanya;
-
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan
penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian
jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional;
-
Kereta api dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang
diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia,
yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT
(PERSERO) Kereta Api Indonesia;
-
Peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik
Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen
Pertahanan atau TNI.
28. JKP
Tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
JKP Tertentu yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
a.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan
Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara
Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
-
Jasa persewaan kapal;
-
Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa
pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
-
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
b.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional yang meliputi:
-
Jasa persewaan pesawat udara;
-
Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
c.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang
diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
d.
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
e.
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah
sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
f.
Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan
atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
29. Atas
impor barang apa saja yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk maka PPN dan
PPnBM nya tidak dipungut?
Yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. BKP yang dimaksud tersebut
adalah:
- barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
- barang
untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indoensia dan
tidak memegang paspor Indonesia;
- barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
- barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
- barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- peti atau
kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang
pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang
barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari
Perwakilan Republik Indonesia setempat;
- barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan Pabean;
- barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;
- perlengkapan
militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara.
30. Barang-barang
apa saja yang merupakan objek PPnBM?
Barang-barang yang
menjadi objek PPnBM:
- kendaraan
bermotor;
- non
kendaraan bermotor, seperti:
-
Kelompok alat rumah tangga, pesawat
pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi,
misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
-
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah,
apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
-
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan
antena serta reflektor antena;
-
Kelompok wangi-wangian;
-
Kelompok permadani tertentu selain yang
terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus;
-
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya,
sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
-
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah
raga.
31. Jenis
kendaraan bermotor apa saja yang tidak dikenakan PPnBM?
Jenis kendaraan
bermotor yang tidak dikenakan PPnBM adalah CKD, sasis, untuk pengangkut barang,
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250
CC dan kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk
pengemudi.
32. Jenis
kendaraan bermotor apa saja yang dibebaskan PPnBM?
Jenis kendaraan
bermotor yang dibebaskan PPn BM adalah ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; kendaraan
protokoler kenegaraan; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk
kendaraan dinas TNI atau POLRI, dan kendaraan patroli TNI/ POLRI.