Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Desember 2012

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN



TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN


1.   Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?

·         Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

·         Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.



2.   Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?

PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.



3.   Bagaimana cara membayar PBB ?

      Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :

-          Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau

-          ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau

-          Counter/teller bank-bank tertentu (Bank Nusantara Parahyangan) atau

-          Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.

Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).



4.   Apakah dasar penagihan PBB ?

  Dasar penagihan PBB adalah SPPT, SKP, dan Surat Tagihan Pajak (STP).



5.   Apa saja yang dapat ditagih dengan STP PBB?

Pokok pajak terutang yang belum atau kurang dibayar dan atau denda administrasi.  STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh Wajib Pajak.







6.   Dalam hal bagaimana  STP PBB diterbitkan ?

·         Wajib pajak tidak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP.

·         Wajib pajak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP, tetapi denda administrasi tidak dilunasi.



7.     Apakah upaya yang dapat dilakukan apabila STP PBB telah lewat jatuh tempo dan tidak dilunasi ?

Apabila STP PBB tidak dibayar setelah lewat jatuh tempo ditagih dengan Surat Paksa (SP) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa setelah terakhir diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Kamis, 29 November 2012

Perpajakan Program BOS



Perpajakan Program BOS


Dalam kesempatan ini akan dibahas kewajiban perpajakan untuk pengeluaran-pengeluaran dana BOS.


I.           Kewajiban pajak untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah sebagai berikut:


a.   Bagi bendaharawan / pengelola dana BOS pada sekolah negeri kewajiban perpajakannya adalah:


1)     Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1, 5 persen dari nilai pembelian, tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara.
Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp1 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dipotong/dipungut PPh Pasal 22.


2)    Atas pembelian buku buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, PPN terutang dibebaskan.


3)    Mengawasi agar pemenuhan kewajiban bea meterai berkaitan dengan dokumendokumen, seperti kontrak, invoice, atau bukti pengeluaran uang (kuitansi) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


b. Kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah bukan negeri atau pesantren salafiyahadalah:

1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22 karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.


2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN terutang dibebaskan.

3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban bea meterai berkaitan dengan dokumendokumen seperti kontrak, invoice, atau bukti pengeluaran uang (kuitansi) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

II. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada sekolah negeri, sekolah swasta maupun pesantren salafiyah, dialihkan untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah.

Semua bendaharawan/ penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp1, 1 juta, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

2) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000, namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1,1 juta, maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1,1 juta harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 persen atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

3) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110.000 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp1,1 juta maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 persen dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp110 ribu.

4) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110 ribu dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1,1 juta, maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1,1 juta, harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5 persen atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT ( PPH PASAL 26 )



PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT
 ( PPH PASAL 26 )




 Apa objek pemotongan pajak  :


·        dividen;

·        bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

·        royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

·        imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

·        hadiah dan penghargaan;

·        pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

·        penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; 

·        premi  asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri;

·         penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ( branch profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.



Siapa  pemotong pajak :


Badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.



Berapa  besarnya tarif pemotongan pajak  :


20 % atau sesuai ketentuan/tarif khusus P3B ( tax treaty ) yang berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali untuk penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari perkiraan penghasilan neto.



Bagaimana  sifat pemotongan pajak  :


Pemotongan pajak bersifat final, kecuali:

·         pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;

·         pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.



Perlu diperhatikan bahwa dalam penerapan ketentuan PPh Pasal 26 ini, ketentuan yang diatur dalam P3B yang berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan PPh Pasal 26 berlaku sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia sebagai negara sumber ( source country ).