Kamis, 29 November 2012

PPN Atas Jasa Maklon



PPN Atas Jasa Maklon

Sering kita jumpai dilapangan bahwa banyak terjadi suatu kegiatan transaksi jasa penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu proses produksi. Dimana semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh penerima jasa, begitu juga dengan hasil produksinya.

Dari jenis pekerjaan seperti ini seringkali penyedia jasa melakukan penagihan kepada pengguna jasa yaitu biaya tenaga kerja dan fee atas kegiatan yang dia lakukan. Maka atas hal ini muncul pertanyaan :
"Apakah atas transaksi ini dikenakan PPN, jika ya…apakah PPN dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee, atau hanya fee-nya yang dikenai PPN ?"

Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita lihat apa yang dikatakan dalam UU dan Peraturan yang ada :

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

a. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam poin (a) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (b).


2. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008 (Pasal 2 Ayat (4) ) menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

3. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 (Pasal 5) menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medic
b. Jasa di bidang pelayanan social
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang tenaga kerja
k. Jasa di bidang perhotelan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan UU dan Peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa seperti tersebut masalah diatas disebut juga penyerahan jasa maklon.
Dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar 10% dari Nilai Penggantian.
Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pajak Atas Jasa Notaris



Pajak Atas Jasa Notaris

Apakah jasa notaris atas jasanya membuat perjanjian / akta harus dilakukan potongan pajak penghasilan (PPh)? Pertanyaan seperti itu seringkali disampaikan pada manajemen Pajak Kita. Untuk itu pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang perlakuan PPh atas notaris yang melakukan jasanya selaku pribadi yang seringkali memakai nama Kantor Notaris.
Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PER-31/PJ/2009), maka untuk Notaris (Tenaga Ahli) yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan dengan formulasi penghitungan sbb :

Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan x 50% x Penghasilan Bruto

Di mana penghasilan bruto yang diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.

Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif / bertingkat sesuai dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak :
s/d 50 Juta Tarif 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta Tarif 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta Tarif 25%
>500 Juta Tarif 30%

Contoh :
Seorang Notaris pada bulan Agustus 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT. ABC sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.

Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Agustus 2008 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta.

Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan Oktober 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.

Secara rinci penghitungan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Bulan Agustus 2009 :
Penghasilan Bruto = 100.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 100.000.000) = 50.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = 50.000.000
PPh 21 terutang = 5% x 50.000.000 = 2.500.000

Bulan Oktober 2009 :
Penghasilan Bruto = 50.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 50.000.000) = 25.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = (50.000.000 + 25.000.000) = 75.000.000
PPh 21 terutang = 15% x 25.000.000 = 3.750.000

Jadi kalau ditotal jumlah PPh pasal 21 terutang atas nilai transaksi sebesar Rp150.000.000 adalah = Rp2.500.000 + Rp3.750.000 = Rp6.250.000

Perlu diketahui juga bahwa bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka pengguna jasa berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan dengan tarif 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.

Jika pemberi jasa dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 perusahaan menerima/pengguna jasa wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak.

Penghitungan seperti contoh diatas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli diatas wajib dilakukan oleh perusahaan pengguna/penerima jasa secara konsisten sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.

Bila perusahaan pengguna/penerima jasa tidak melakukan memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut diatas, maka perusahaan pengguna/penerima jasa akan dikenakan sanksi berupa menanggung besarnya pajak yang kurang/harus dipotong tersebut ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% per-bulan dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maksimal 24 bulan.

Penghitungan PPH Bagi Dokter



Penghitungan PPH Bagi Dokter

Seperti kita ketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai Dokter. Untuk itu pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1).

Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
1.     Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
2.    Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli.
3.    Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4.    Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
5.    Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.

Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.

Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut.

PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :

1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

Cara penghitungannya sebagai berikut :

1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.

Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-

Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP = 5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000

15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.

2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.

Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-

Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-

Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.




Melanjutkan pembahasan mengenai Penghitungan PPH 
1), kali ini kami akan membahas hal-hal sebagai berikut :

a. Apabila seorang dokter menerima penghasilan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.


Misalnya : di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z, dimana sebelumnya pada bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,- sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-

Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah : 50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- ,

Sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :

5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000,-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 750.000) = Rp3.250.000,-

Karena bulan Maret misalnya telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong = Rp3.250.000 - Rp750.000 = Rp2.500.000

b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Misalnya :

Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).

Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.

Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah :

5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-

c. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.

Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.

PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :

5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.


d. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.

•PEMBUKUAN
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.

Misalnya : Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :

Peredaran bruto/Omzet = Rp500.000.000

Pengurangnya :
Biaya operasional
(gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) = Rp300.000.000
Penghasilan neto = Rp500.000.000 - Rp300.000.000 = Rp200.000.000

Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang :
Penghasilan neto = Rp200.000.000,-
Pengurang PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000,-
PKP = (Rp200.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp184.160.000,-

PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp134.160.000 = Rp20.124.000,-
Total = (Rp 2.500.000 - Rp20.124.000) = Rp 22.624.000,-

•PENCATATAN
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto.(misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.

Misalnya : Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp 5.000.000,-).

Peredaran bruto setahun :
Rp 300.000.000,- + Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000,-

Penghasilan Neto : Rp500.000.000 x 45% = Rp 225.000.000
Pengurang : PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000
PKP = (Rp 225.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp 209.160.000,-

PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 159.160.000 = Rp 23.874.000.-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 23.874.000) = Rp 26.374.000,-

PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos (diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut) adalah :
Rp 26.374.000 - Rp 5.000.000 = Rp 21.374.000,-