Rabu, 31 Oktober 2012

Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi



Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 4/PJ/2009 tertanggal 20 januari 2009 yang menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 520/PJ/2000, menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :


1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan pengasilan neto, dan

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Jadi dalam hal ini mulai 1 Januari 2009 untuk wajib pajak tersebut pada poin 1 dan 2 tersebut diatas wajib menyelenggarakan pencatatan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Pencatatan yang harus dilakukan meliputi :


1.    Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.


2.   Penghasilan bruto yang diterima dari LUAR kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.


3.   Pengasilan yang BUKAN obyek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, baik berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa berdasarkan PER-4/PJ/2009 untuk wajib pajak orang pribadi mulai 1 januari 2009 baik yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, termasuk yang menerima penghasilan dari pekerjaan harus membuat pencatatan secara rinci dari setiap transaksi yang dilakukan selama satu tahun pajak.




Tidak ada komentar: