Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER- 4/PJ/2009 tertanggal 20 januari 2009 yang menggantikan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor 520/PJ/2000, menegaskan bahwa wajib pajak orang
pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memilih menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan pengasilan neto, dan
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Jadi dalam hal ini mulai 1 Januari 2009 untuk
wajib pajak tersebut pada poin 1 dan 2 tersebut diatas wajib menyelenggarakan
pencatatan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal
diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
Pencatatan yang harus dilakukan meliputi :
Pencatatan yang harus dilakukan meliputi :
1. Peredaran dan/atau
penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat
final.
2. Penghasilan bruto
yang diterima dari LUAR kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang
penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.
3. Pengasilan yang
BUKAN obyek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, baik
berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan
usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Secara sederhana
bisa dikatakan bahwa berdasarkan PER-4/PJ/2009 untuk wajib pajak orang pribadi
mulai 1 januari 2009 baik yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan
bebas maupun yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas,
termasuk yang menerima penghasilan dari pekerjaan harus membuat pencatatan
secara rinci dari setiap transaksi yang dilakukan selama satu tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.