Kamis, 29 November 2012

UTANG PAJAK



UTANG PAJAK

1.       Apa pengertian Utang Pajak ?
Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.       Apa yang dimaksud  dengan Surat Teguran ?
Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.
Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.

3.       Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal Surat Teguran.
Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-
Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam

4.       Apa kewajiban Wajib Pajak berkaitan dengan pelaksanaan sita?
Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita
-     membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya
-     memperbolehkan Juru Sita untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak
-     memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan
-     barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.



5.       Apa yang dimaksud dengan lelang ?
Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.
Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

6.       Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?
Hak-hak  Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:
a.       Meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
b.       Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
c.       Menentukan urutan barang yang akan dilelang
d.       Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.

ALUR PENAGIHAN PAJAK

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar