Kamis, 29 November 2012

PENGURANGAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN



PENGURANGAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN




1.       Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi?

Dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, misalnya karena ketidaktelitian petugas pajak.



2.       Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak?

Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak apabila diketahui bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dengan berlandaskan unsur keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar