PENGURANGAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
1. Dalam
hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi?
Dalam hal sanksi
administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya, misalnya karena ketidaktelitian petugas pajak.
2. Dalam
hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan pajak?
Direktur Jenderal Pajak
secara jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak apabila
diketahui bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dengan berlandaskan unsur
keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar