Kamis, 29 November 2012

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,

PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA



1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.



2.   Kemudian siapakah yang dimaksud dengan  Pengusaha dalam UU PPN?

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.



3.   Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)?

Kawasan Berikat  adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor.



4.   Apakah pula yang dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)?

Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.

Tidak ada komentar: