PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
1. Apakah yang dimaksud dengan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan
Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena
Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.
2. Kemudian siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha dalam UU PPN?
Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
3. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)?
Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas
tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan
ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan
dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih
dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang
tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor.
4. Apakah pula yang dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)?
Gudang Berikat adalah
suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya
sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya
pengolahan.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.