Kamis, 29 November 2012

KETENTUAN KHUSUS PPN



 KETENTUAN KHUSUS PPN

1. Apakah yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN?

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.



2. Bagaimanakah cara penghitungan, saat dan tempat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?

-     PPN yang terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya

-     Saat terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain)

-     Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.



3. Apakah atas kegiatan membangun sendiri PPN terutang yang telah disetor harus dilaporkan? Bila ya kemana?

PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai berikut : 

-     bagi pengusaha (OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan.

-     Sedangkan bagi PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri



4.   Bagaimana penghitungan PPN atas pengusaha emas?

Penghitungan PPN atas pengusaha emas, yaitu:

a.    Orang Pribadi

ð Dapat menggunakan DPP Nilai Lain sebagai DPP PPN.

ð PPN yang terutang adalah sebesar 10% x harga jual emas perhiasan

ð PPN yang harus disetor = 10% x 20% x jml slrh penyerahan emas

ð PM tidak dapat dikreditkan



b.       Badan

ð menggunakan DPP sebesar harga jual

ð PPN yang terutang 10% x harga jual

ð PPN disetor = PK – PM

ð PM dapat dikreditkan



5.   Bagaimanakah penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran?

Penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran, yaitu:      

a.       Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

ð PK = 10% x jml peredaran dan atau penerimaan bruto

ð PPN disetor = 20% x PK

ð PM yang dapat dikreditkan= 80% x PK



b.       Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

ð PK menggunakan DPP sebesar harga jual

ð PPN terutang sebesar 10% x harga jual

ð PPN disetor = PK - PM

ð PM dapat dikreditkan



6.   Bagaimana perlakuan PPN atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum?

Atas penyerahan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum :

a.       terutang PPN, jika :

Jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah yang juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku



b.   tidak terutang PPN, jika :

Semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.



7.   Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja?

Perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja:

a.    tidak terutang PPN

Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja, Jasa penyediaan tenaga kerja, dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

b.   terutang PPN

Jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :

-     Pengusaha penyedia tenaga kerja melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau

-     Pengusaha penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

-     Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pemberi jasa tenaga kerja.



8.   Bagaimanakah perlakuan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan?

Penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan adalah :

a.       Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan;

b.       Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya; atau

c.       Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.

       

Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.



Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi :

a.       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;

b.       imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan

c.       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.



9.   Bagaimana fasilitas PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri?

Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, mendapat fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut yang dilakukan oleh Kontraktor Utama. Dalam hal proyek tersebut didanai sebagian oleh dana APBN/APBD/lainnya dan sebagian lagi oleh pinjaman luar negeri/hibah, maka fasilitas tersebut hanya berlaku atas bagian Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.



Apabila kontraktor utama meminta kontraktor lain untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek pemerintah tersebut maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh kontraktor lain kepada kontraktor utama tidak diberikan fasilitas sehingga PPN yang terutang tetap dipungut.



PPN dan PPnBM  yang tidak dipungut, yaitu:    

a.       Impor Barang Kena Pajak (BKP);

b.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;

c.       Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

d.       Penyerahan BKP dan/atau JKP.



Atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut sehubungan dengan impor oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak.



Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut tersebut, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut"



10.  Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada  perusahaan penerbangan?

        Perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada perusahaan penerbangan:

a.       PPN terutang adalah 10% x DPP.

b.       Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan.

c.       Yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN terutang atas penyerahan jasa keagenan adalah :

-       Atas penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN (Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Pemerintah serta KPKN), pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

-       Atas penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

-       Atas penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa keagenan.



Namun sejak tanggal 24 Desember 2003 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, Badan-badan tertentu bukan lagi merupakan Pemungut PPN. Sehingga hanya KPKN dan Bendaharawan Pemerintah saja sebagai Pemungut PPN.



11.   Bagaimana perlakuan PPN atas Jasa Boga (Catering)? Dan Apa yang dimaksud dengan objek pajak restoran dan jasa boga?

a.    Atas penyerahan  Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN. DPP atas penyerahan jasa boga atau katering adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering. Dengan demikian, PPN terutang atas penyerahan jasa boga atau katering 10% x DPP.

b.   Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Tidak termasuk Pelayanan usaha jasa boga atau katering.

c.    Objek Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

d.   Keperluan tertentu adalah :

-       pesta, resepsi, atau perayaan;

-       perjamuan;

-       rapat atau pertemuan;

-       makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;

-       makan untuk pelanggan perseorangan;

-       perlombaan atau pertandingan; atau

-       acara-acara lain yang sejenis.



12.  Bagaimana perlakuan PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan?

a.    Atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan dikenakan PPN. Ada (2) dua elemen utama dalam kegiatan jasa persewaan ruangan yaitu sewa dan service charge.

b.   Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

c.    Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan sejak tanggal 3 Juni 2003 (Faktur Pajak Standar yang dibuat/diterbitkan setelah 3 Juni 2003) adalah sebesar nilai penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

d.   PPN Terutang adalah 10% x DPP.



13.  Bagaimana perlakuan PPN atas kegiatan freight forwarding?

a.    Atas kegiatan freight forwarding dikenakan PPN.

b.   Freight Forwarding (Jasa Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

c.    Dasar Pengenaan Pajak :

Dalam hal dokumen-dokumen pabean (dokumen) untuk menagih biaya freight dan biaya lainnya dari shipping line atau airline atau supplier dibuat langsung atas nama

-       Penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursement; atau

-       Pemberi jasa (perusahaan forwader) dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya tidak dapat dianggap sebagai reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.



14.  Apabila Instansi Pemerintah memberikan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah Lainnya apakah PPN yang terutang harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan?

Atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah  tidak dipungut PPN sepanjang :

-          pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan

-          Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.



15.  Bagaimana perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean ?

Perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean:

a.       Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi (Non-PKP) atau badan (PKP) dikenakan PPN.

b.       PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean.

c.       PPN yang dipungut harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.



16.  Apakah atas penyerahan aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum  berlakunya UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari non-PKP?

Perlakuan PPN atas aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari non-PKP

a.       Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang No. 18 Tahun 2000 (UU PPN).

b.       Dengan demikian, atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutang PPN apabila :

-       Atas penyerahan aktiva tersebut dilakukan oleh bukan PKP; atau

-     Pajak Masukan pada waktu perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN atau aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), sepanjang selama memiliki aktiva tersebut tidak ada PPN yang dibayar dikreditkan sebagai Pajak Masukan (misalnya dalam rangka perawatan, perbaikan dari kerusakan, renovasi dll)



17.  Bagaimana perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya terutang, atau tidak seharusnya terutang?

Perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil atau tidak seharusnya terutang:

a.       Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang dimana pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka PKP yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. Yang dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut adalah pihak yang terpungut dengan syarat Pajak yang salah dipungut tersebut belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

b.       Pihak yang terpungut adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.

c.       Dalam hal pajak yang dipungut lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka pihak yang melakukan penyerahan harus memungut kekurangan pajak tersebut. Pemungutan kekurangan pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara perbaikan Faktur Pajak (untuk penyerahan BKP/JKP) dengan menggunakan SSP (untuk impor dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean).



18.  Dalam hal terjadi retur Jasa Kena Pajak? Apakah atas PPN yang telah disetor dan dilaporkan dapat dikurangkan atau dikembalikan?

        Dalam hal terjadi retur Jasa Kena Pajak, maka PPN yang telah terlanjur dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PKP yang melakukan penyerahan dapat dikurangkan dengan cara perbaikan Faktur Pajak atas yang berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut. Sebagai konsekuensinya baik PKP yang melakukan penyerahan maupun PKP yang menerima penyerahan JKP harus memperbaiki SPT Masa PPN Masa Pajak Faktur Pajak yang diperbaiki tersebut dilaporkan.



19.  Bagaimana Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM?

Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPMB :

a.    Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

b.   Atas pembayaran PPN Impor (Pajak Masukan) yang ditagih dengan SPKPBM dapat dikreditkan, sepanjang pembayaran PPN Impor belum diterbitkan SKP-nya oleh Ditjen Pajak tersebut dan tidak termasuk dalam pembayaran (pengeluaran) yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta belum dibebankan sebagai biaya.

c.    Atas pembayaran PPN tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.



20.  Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat?

Atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM karena kardus/pembungkus bukan untuk diproses lebih lanjut.







21.  Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang-barang yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

  1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.



22.  Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang-barang yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

  1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani;
  4. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
  6. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.



23.  Apa yang dimaksud dengan bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bibit dan atau benih sebagaimana didefenisikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.



24.  Apakah batasan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk Pelengkap Makanan Ternak (Feed Suplement) dan Imbuhan Makanan Ternak (Feed Additive).



25.  Apakah defenisi barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :

  1. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

Yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.



26.  BKP Tertentu apa saja yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?

BKP Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

a.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya  yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

b.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

c.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

d.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

e.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan  Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

f.        Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan

g.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.



27.  BKP tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

BKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

-       Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

-       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

-       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

-       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

-       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

-       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan  Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

-       Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

-       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.



28.  JKP Tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

JKP Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:

a.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional,  yang meliputi:

-          Jasa persewaan kapal;

-          Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;

-          Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;

b.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:

-          Jasa persewaan pesawat udara;

-          Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;

c.       Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

d.       Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

e.       Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan

f.        Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.



29.  Atas impor barang apa saja yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk maka PPN dan PPnBM nya tidak dipungut?

Yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. BKP yang dimaksud tersebut adalah:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indoensia dan tidak memegang paspor Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.



30.  Barang-barang apa saja yang merupakan objek PPnBM?

Barang-barang yang menjadi objek PPnBM:

  1. kendaraan bermotor;
  2. non kendaraan bermotor, seperti:

-          Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas,  dan pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.

-          Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;

-          Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena;

-          Kelompok wangi-wangian;

-          Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus;

-          Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;

-          Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.

                                                     

31.  Jenis kendaraan bermotor apa saja yang tidak dikenakan PPnBM?

Jenis kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM adalah CKD, sasis, untuk pengangkut barang, kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC dan kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.



32.  Jenis kendaraan bermotor apa saja yang dibebaskan PPnBM?

Jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan PPn BM adalah ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; kendaraan protokoler kenegaraan; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, dan kendaraan patroli TNI/ POLRI.


Tidak ada komentar: