Kamis, 29 November 2012

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK



 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK


1.       Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?

·         Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas yang merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap normal atau wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



2.       Siapa  yang  dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?

·         Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran atau penghasilan brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Besarnya batasan peredaran bruto dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

·         Wajib Pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

·         Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagai pengganti tidak menyelenggarakan kewajiban pembukuan.

·         Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dianggap memilih menyelenggarakan kewajiban pembukuan.

·         Apabila ternyata Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



  1. Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Khusus ?

·         Norma Penghitungan Khusus adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



  1. Wajib Pajak tertentu mana saja  yang dikenakan pajak dengan  Norma Penghitungan Khusus ?

·         Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.

·         Perusahaan asuransi luar negeri.

·         Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

·         Perusahaan dagang asing.

·         Perusahaan yang melakukan investasi dengan pola ‘bangun-guna-serah’ ( build-operate-transfer  ).

·         Wajib Pajak tertentu lainnya.








Tidak ada komentar: