NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
1.
Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto ?
·
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan
bebas yang merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap
normal atau wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Siapa yang dapat menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto ?
·
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran atau penghasilan brutonya dalam satu tahun
kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Besarnya batasan peredaran bruto dapat diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Wajib
Pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
·
Wajib
Pajak yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagai pengganti
tidak menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
·
Apabila
Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dianggap
memilih menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
·
Apabila
ternyata Wajib Pajak tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak
memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka
penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Khusus ?
·
Norma
Penghitungan Khusus adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan
bruto usaha untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang
tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena
Pajak. Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak tertentu ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak tertentu mana saja yang dikenakan pajak dengan Norma Penghitungan Khusus ?
·
Perusahaan
pelayaran dan penerbangan internasional.
·
Perusahaan
asuransi luar negeri.
·
Perusahaan
pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
·
Perusahaan
dagang asing.
·
Perusahaan
yang melakukan investasi dengan pola ‘bangun-guna-serah’ ( build-operate-transfer ).
·
Wajib
Pajak tertentu lainnya.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.