PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
1. Apa pengertian Surat
Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan
atau bunga.
2. Apa fungsi Surat Tagihan
Pajak ?
Fungsi Surat Tagihan
Pajak:
a.
sebagai koreksi
atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b.
sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau
denda;
c.
sarana untuk menagih pajak.
3. Dalam hal apa Surat
Tagihan Pajak diterbitkan ?
Sebab diterbitkannya STP:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran
akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
dan atau bunga;
d.
Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk
dikukuhkan sebagai PKP;
e.
Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
f.
PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak
tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap.
4. Sanksi administrasi apa
saja yang dapat ditagih dengan STP ?
Jenis administrasi yang
ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a.
denda administrasi Rp. 100.000,00
bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh OP, PPh
Badan;
b.
denda administrasi Rp. 500.000,00
bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN;
c.
denda administrasi Rp. 1.000.000,00 dan bagi Wajib Pajak
yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan;
d.
denda administrasi Rp. 100.000,00 dan bagi Wajib Pajak
yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi;
e. denda 2% dari Dasar
Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
f.
bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan
sehingga mengakibatkan kurang bayar;
g. bunga, bagi Wajib Pajak
yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo
pembayarannya
5. Apakah yang dimaksud
dengan Surat Ketetapan Pajak ?
Surat Ketetapan Pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
6. Apa yang dimaksud Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi
dan jumlah yang masih harus dibayar.
7. Dalam hal apa SKPKB
diterbitkan ?
SKPKB diterbitkan dalam jangka 10
tahun apabila:
- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan
lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan dalam Surat Teguran
8.
Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
a. SKPKBT diterbitkan dalam
jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak,
bagian tahun pajak atau tahun pajak,
b. Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang;
c. Surat Ketetapan Pajak
Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada
kredit pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar