Kamis, 29 November 2012

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)



DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)



Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak yang terutang, dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



2.       Apakah yang dimaksud dengan Harga Jual?

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.



3.       Apakah yang dimaksud dengan Penggantian?

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.



4.       Apakah yang dimaksud dengan Nilai Impor?

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN.



5.       Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ekspor?

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.



6.       Apakah yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain?

Yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :

a.       Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b.       Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c.       Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;

d.       Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e.       Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

f.        Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;

g.       Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual;

h.       Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

i.        Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

j.        Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;

k.       penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

l.    Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.

Tidak ada komentar: