DASAR PENGENAAN
PAJAK (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak
adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak yang
terutang, dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
2. Apakah yang dimaksud dengan Harga Jual?
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Apakah yang dimaksud dengan Penggantian?
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
4. Apakah yang dimaksud dengan Nilai Impor?
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-undang PPN.
5. Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ekspor?
Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.
6. Apakah yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain?
Yang dimaksud dengan
DPP Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan
dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai
Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :
a.
Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah
Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.
Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.
Penyerahan media rekaman suara atau gambar
adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d.
Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
rata-rata per judul film;
e.
Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f.
Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
g.
Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari
Harga Jual;
h.
Penyerahan jasa biro perjalanan/biro
pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i.
Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
j.
Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah
seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;
k.
penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke
Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
l. Penyerahan
BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.