PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK ( PKP )
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan
BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
·
biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,
dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
·
penyusutan atas
harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun.
·
iuran kepada dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
·
kerugian karena
penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan
atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
·
kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
·
biaya penelitian
dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
·
biaya bea siswa,
magang, dan pelatihan.
·
piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan
syarat :
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi
komersial; dan
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat ditagih kepada DJP,
yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
·
Dalam menentukan
besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan
adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·
Bagi
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu :
1. biaya
atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun,
yang merupakan beban tahun yang bersangkutan;
2. biaya
atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
yang pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Untuk dapat
dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, biaya
atau pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak. Dengan demikian biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh
dikurangkan atau dibebankan. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen yang
diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini biaya bunga
pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar