Kamis, 29 November 2012

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP)



PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK ( PKP )

Apa yang boleh dikurangkan :
 
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : 

·        biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan  limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. 

·        penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

·        iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

·        kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

·        kerugian  dari selisih kurs mata uang asing. 

·        biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. 

·        biaya bea siswa, magang, dan pelatihan. 

·        piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan  syarat : 

1)      telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan
2)      telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
3)      telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4)      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
·         Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·         Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak   ( PTKP ).


Biaya atau pengeluaran  yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam dua  golongan, yaitu : 

1. biaya atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari  satu tahun,  yang  merupakan beban  tahun yang bersangkutan;  

2. biaya atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari  satu tahun,  yang pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau  amortisasi. 

Untuk dapat dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, biaya atau pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan atau dibebankan. Biaya  bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen yang diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini biaya bunga pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar