Kamis, 29 November 2012

SPT Tahunan PPh



SPT Tahunan PPh

1.    Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?

Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



2.       Apa fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:

a.       Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :

-  Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;

-  Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;

-  Harta dan kewajiban;

b.       Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;

c.       Laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

d.       Laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.



3.    Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.



4.    Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?

Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.



5.    Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal   29) ?

Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.



6.    Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?

Prosedur penyampaian SPT:

SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/KP4 setempat.



7.    Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian  SPT ?

Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

a.       Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;

b.       Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;

c.       Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.



8.       Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan  batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa  denda:

a.    Rp 500.000,- untuk SPT Masa PPN dan Rp 100.000,- untuk SPT Masa PPh Badan serta PPh OP;

b.       Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh Badan. Rp 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



9.    Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?

Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:

a.       Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:

·         menyampaikan pernyataan secara tertulis;

·         melunasi pajak yang kurang dibayar;

·         ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam­paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;

b.       Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:

·         sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak­benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

·         mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;

·         melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;

·         ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

c.       Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:

·         belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;

·         mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:

-  pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau

-  rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;

·         melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;

·         ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.


Tidak ada komentar: