SPT Tahunan PPh
1.
Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?
Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Apa fungsi SPT ?
Sebagai sarana WP untuk:
a.
Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun
pajak;
- Penghasilan
yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
- Harta
dan kewajiban;
b.
Mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
c.
Laporan tentang pemenuhan pembayaran
pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak;
d.
Laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan
lain dalam satu Masa Pajak.
3. Dimanakah
Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?
Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau KP4.
4.
Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang
menandatangani ?
Cara
pengisian SPT dan yang menandatanganinya:
SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh
Wajib Pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus
dilampiri surat kuasa khusus.
5.
Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh
Pasal 29) ?
Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):Kekurangan pajak yang
terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun
pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
6.
Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?
Prosedur
penyampaian SPT:
SPT
disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/KP4 setempat.
7.
Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak
untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?
Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:
a.
Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
b.
Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak
yang harus dibayar berdasarkan penghitungan
sementara;
c.
Melunasi kekurangan
penyetoran pajak yang terutang.
8.
Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang
tidak/terlambat menyampaikan SPT ?
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
a.
Rp 500.000,- untuk SPT Masa PPN
dan Rp 100.000,-
untuk SPT Masa PPh Badan serta PPh OP;
b.
Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh Badan. Rp 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
9.
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak
untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?
Syarat bagi
Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan
sendiri:
a.
Sebelum dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak:
·
menyampaikan pernyataan
secara tertulis;
·
melunasi pajak yang
kurang dibayar;
·
ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;
b.
Sesudah dilakukan tindakan
pemeriksaan:
·
sepanjang belum
dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
·
mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya tersebut;
·
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang;
·
ditambah dengan sanksi administrasi
berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak
yang kurang dibayar;
c.
Sesudah jangka waktu
pembetulan SPT berakhir:
·
belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
·
mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
- pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah
harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal
menjadi lebih besar;
·
melunasi kekurangan
pajak yang kurang dibayar;
·
ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
pajak yang kurang dibayar.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.